Jelang eksekusi mati, pengamanan Nusakambangan diperketat

Sumber gambar, liliek dharmawan
Menjelang eksekusi mati atas lima terpidana mati kasus narkotika di Lembaga pemasyarakatan (LP) Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pengamanan diperketat di dermaga penyeberangan menuju pulau itu.
Pengetatan pengamanan terlihat di Dermaga Wijayapura, Cilacap yang merupakan dermaga penyeberangan dari Cilacap menuju pulau Nusakambangan.
Berdasarkan pemantauan kontributor BBC, Liliek Dharmawan, Sabtu (17/1), pengetatan pengamanan terlihat di pintu masuk Dermaga Wijayapura.
Tampak sejumlah polisi dengan senjata laras panjang berada di tempat tersebut.
Mereka melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang akan masuk ke Pulau Nusakambangan, termasuk penduduk di pulau penjara itu.
Sejumlah polisi juga terlihat menggunakan perahu karet berpatroli di sekitar perairan Segara Anakan.
Aparat polisi lainnya membawa berbagai macam peralatan untuk dibawa masuk ke Nusakambangan.
Beberapa mobil ambulans terlihat pula menuju ke pulau di sebelah selatan Jawa Tengah tersebut.
'Hancurkan masa depan kami'
Sementara istri dari salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi, Namaona Denis, 48, warga negara Nigeria, bernama Dewi Retno Atik, asal Indonesia, telah bertemu suaminya sebelum dieksekusi mati, Sabtu (17/01).
Dia kembali berharap agar suaminya tidak dieksekusi mati.
“Eksekusi telah menghancurkan masa depan kami. Suami saya tidak layak dihukum mati,” kata Dewi kepada wartawan di Dermaga Wijayapura, sambil terisak menangis.
Penasihat hukum Denis, M Choirul Anam, mengatakan: "Kami menyatakan eksekusi terhadap Denis harus dihentikan, karena kami tengah melakukan proses hukum.”
Dia juga membawa tulisan tangan yang ditulis oleh Denis.

Sumber gambar, liliek dharmawan
Dalam tulisan tersebut, Denis menyebutkan kalau dirinya hanyalah kurir dan bukan bandar narkoba.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengumumkan, akan mengeksekusi mati Marco Archer Cardoso Mareira (53, warga negara Brasil, Daniel Enemua (38, WN Nigeria,) Ang Kim Soei (62, Belanda), Namaona Dennis (48, Malawi) Tran Thi Bich Hanh (37, WN Vietnam) dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia(WNI).
Eksekusi akan dilakukan 18 Januari 2015 dini hari di Nusakambangan, kecuali eksekusi Tran Hanh yang akan dilakukan di Boyolali.
Para <link type="page"><caption> pegiat HAM mengecam rencana hukuman mati </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150116_eksekusi_terpidana_narkoba" platform="highweb"/></link>ini karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah Brasil juga menyatakan ekskeusi hukuman mati terhadap seorang warga negara Brasil di Indonesia <link type="page"><caption> akan "membayangi" hubungan kedua negara</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150117_indonesia_brasil_eksekusi" platform="highweb"/></link>.
Jaksa Agung mengatakan, keputusan itu semata-mata untuk melindungi kehidupan bangsa dari bahaya narkotika.











