Perpanjangan hukuman bagi terpidana teroris Inggris dikukuhkan

Richard Dart alias Salahuddin al-Britani, tokoh dalam dokumenter "Abangku Sang Teroris".
Keterangan gambar, Richard Dart alias Salahuddin al-Britani, tokoh dalam dokumenter "Abangku Sang Teroris".

Mahkamah Banding mengukuhkan hukuman tambahan bagi tiga terpidana terorisme Inggris yang sebelumnya mengajukan banding.

Ketiganya, termasuk Richard Dart, seorang mualaf radikal yang pernah tampil dalam sebuah dokumenter TV, dijatuhi hukuman tambahan untuk terus dipantau setelah berakhirnya hukuman penjara mereka.

Dalam argumentasi banding, ketiga terpidana menganggap tambahan hukuman itu tidak adil.

Namun Mahkamah Banding menetapkan, hukuman tambahan itu dibenarkan karena bahaya yang dihadirkan para terpidana itu kepada masyarakat.

Ini berarti, serangkaian sidang penentuan hukuman untuk kasus-kasus terorisme terkait Suriah yang sebelumnya ditunda demi menunggu keputusan ini, sekarang dapat dilanjutkan.

Serangan Wootton Bassett

Richard Dart, Zahid Iqbal dan Mohammed Ahmed Sharfaraz, semuanya mengaku mempersiapkan aksi terorisme.

Dalam putusan pengadilan April lalu, ketiganya mendapat hukuman yang diperpanjang - yang berarti hukuman penjara ditambah pemantauan tambahan sesudahnya.

Mohammed Ahmed Sharfaraz
Keterangan gambar, Mohammed Ahmed Sharfaraz.

Dart, dari Weymouth, mendapatkan pelatihan jihad di Pakistan, serta membahas rencana untuk menyerang Royal Wootton Bassett, kota yang merupakan pangkalan pemulangan tentara yang tewas di Afghanistan.

Dua pria lain, Zahid Iqbal dan Mohammed Sharfaraz Ahmed dari Luton, mempersiapkan kemungkinan serangan terhadap pangkalan Angkatan Darat Luton.

Dart mendapatkan hukuman enam tahun yang diperpanjang, yang berarti setidaknya dia harus menjalani dua pertiga hukuman penjara sebelum ia dapat dipertimbangkan untuk bebas berdasarkan izin khusus.

Zahid Iqbal
Keterangan gambar, Zahid Iqbal.

Sesudah hukuman enam tahunnya berakhir, ia akan dikenakan pemantauan lima tahun tambahan.

Dia bisa dikirim kembali ke penjara jika melakukan pelanggaran lain selama waktu itu.

Iqbal dan Ahmed dijatuhi hukuman yang diperpanjang menjadi lebih dari 16 tahun - yang terdiri dari hukuman penjara 11 tahun plus tambahan lima tahun pengawasan.

Dart, yang mengubah namanya menjadi Salahuddin al-Britani, terlibat dalam ekstremisme setelah pindah dari kota kelahirannya di Dorset ke London timur.

Keyakinannya ini menjadi sorotan pada tahun 2011 dalam sebuah acara dokumenter televisi BBC yang berjudul My Brother The Islamist (Abangku Sang Islamis), karya saudara tirinya Robb Leech.

Film dokumenter kedua yang berjudul My Brother The Terrorist (Abangku Sang Teroris) disiarkan awal tahun ini.