Pegiat HAM kecam eksekusi hukuman mati narkoba

Para pegiat HAM menuding, ketetapan pemerintah untuk mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika, sekadar manuver ketika pemerintah sedang disorot kontroversi pencalonan tersangka kasus korupsi KPK Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Direktur Eksekutif lembaga pemantau HAM, Imparsial, Poengky Indarti menyebut, lembaganya konsisten pada sikap menentang hukuman mati, serta terus memperjuangkan penghapusannya.
"Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun," kata Poengky.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tak melanggar HAM, karena berdasarkan perintah pengadilan. Dikutip Tempo, Anang, berkilah, pelanggaran HAM terjadi bila eksekusi mati hanya atas perintah perseorangan.
Melalui suatu jumpa pers yang berlanjut dengan serangkaian liputan luas, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengumumkan akan dilaksanakannya hukuman mati terhadap Marco Archer Cardoso Mareira (53, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38, WN Nigeria,) Ang Kim Soei (62, Belanda), Namaona Dennis (48, Malawi) Tran Thi Bich Hanh (37, WN Vietnam) dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia(WNI).
Eksekusi akan dilakukan 18 Januari 2015 dini hari di Nusakambangan, kecuali eksekusi Tran Hanh yang akan dilakukan di Boyolali.
Efek Jera?
Jaksa Agung mengatakan, keputusan itu semata-mata untuk melindungi kehidupan bangsa dari bahaya narkotika. Ini untuk menunjukkan pula, kata Jaksa Agung, bahwa Indonesia tidak main-main dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Sumber gambar, Reuters
"Kita berharap sikap tegas, keras, dan hukuman mati ini bagi para bandar dan pengedar narkotika akan memberikan dampak preventif untuk membuat mereka jera," katanya dikutip Merdeka.
Namun pegiat anti hukuman mati Ricky Gunawan dari LBH Masyarakat menepis. "Di laporan BNN setiap tahunnya dari tahun 2009 sampai sekarang terus naik. Jumlah barang buktinya terus naik. Jumlah pecandunya juga naik. Hukuman mati terus dijatuhkan, eksekusi dilakukan, tapi kejahatan narkotika tak kunjung turun."
Data itu menunjukkan, kata pegiat yang banyak bersentuhan dengan kasus narkotika itu, bahwa hukuman mati sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Sebaliknya, ia menuding eksekusi yang dibarengi wacana "Indonesia Darurat Narkotika" dari para pejabat itu sekadar cara pemerintah untuk menyembunyikan kegagalan mereka dalam mengatasi peredaran gelap narkotika.
Ia mempertanyakan pula retorika pemerintah, karena nyatanya yang tertangkap dan dijatuhi hukuman mati serta dieksekusi hanyalah para pengedar kecil, kurir atau orang yang dijebak, dan bukan para gembong.
"Keputusan yang mengada-ada"
Ia membandingkan dengan kasus-kasus terorisme. "Dalam kasus-kasus terorisme, polisi mengungkapkan bagaimana jaringannya, bagaimana sel-selnya, siapa pemimpin atau gembongnya, siapa otaknya, siapa para pelaksana lapangan, bagaimana pendanaannya, bagaimana operasionalnya, dsb.

Sumber gambar, AP
"Tapi dalam kasus narkotika, tak pernah polisi mengungkap jaringan rumit itu. Hanya mereka yang tertangkap tangan di lapangan, bahkan dalam dalam penggerebekan, pun hanya sampai pada yang tertangkap langsung."
Poengky di sisi lain mengingatkan, hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan sistem hukum kolonial Belanda tahun 1918. Dan ini bertentangan selain dengan HAM, melainkan sistem hukum modern. "Sistem hukum modern, penghukuman harus bersikap koreksional, untuk memperbaiki dan bukan untuk balas dendam."
Poengky menyerukan agar rencana eksekusi dibatalkan, dan hukuman mati sepenuhnya dihapus atau setidaknya dibekukan. Dan hukuman maksimal yang diberlakukan adalah hukuman seumur hidup, yang tanpa kemungkinan remisi.
Langkah eksekusi pada enam terpidana narkoba yang diumumkan khusus oleh pemerintah menurutnya merupakan manuver pemerintah, yang mengada-ada "untuk terlihat keras, gagah, seakan melindungi dan bertanggung jawab kepada rakyat," di tengah sorotan terhadap kontroversi pencalonan Kapolri.
Keenam terpidana mengajukan pengampunan atau grasi pada Presiden, namun pada 30 Desember 2014 Presiden Jokowi menandatangani surat penolakan permohonan grasi itu.











