Dua warga Australia direncanakan akan jalani eksekusi mati

Chan dan Sukumaran

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Chan dan Sukumaran ditangkap di Bali pada 2005 dalam kasus penyelundupan narkoba.

Dua warga negara Australia termasuk di antara beberapa narapidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi mati tahap berikutnya di Indonesia.

Kepastian ini disampaikan Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam keterangan kepada para wartawan di Jakarta, hari Senin (02/02).

Eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, masing-masing berusia 33 dan 31 tahun, akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo bulan lalu menolak grasi yang mereka ajukan.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba delapan kilogram dari Bali ke Australia pada 2005.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott sudah <link type="page"><caption> meminta pemerintah Indonesia mengampuni</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150123_abbott_grasi_bali9.shtml" platform="highweb"/></link> Chan dan Sukumaran.

Yang juga masuk dalam esekusi mati tahap ini adalah seorang warga Brasil, Prancis, Ghana, Nigeria, Filipina, dan seorang warga Indonesia.

Kejaksaan Agung -lembaga yang melakukan hukuman mati- tidak mengeluarkan rincian tentang kapan hukuman mati ini akan dilaksanakan.

Bulan lalu kejaksaan <link type="page"><caption> melakukan eksekusi mati</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150117_eksekusi_narkoba" platform="highweb"/></link> terhadap enam narapidana, di antaranya berkewarganegaraan Vietnam, Malawi, Brasil, Belanda, dan Nigeria.

Tidak lama kemudian pemerintah Brasil dan Belanda <link type="page"><caption> menarik duta besar mereka dari Jakarta</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150118_brasil" platform="highweb"/></link>, sementara Nigeria meminta penjelasan duta besar Indonesia di Abuja.