Eksekusi 'tidak citrakan' Presiden Jokowi sebagai pemimpin tangguh

Langkah pemerintah Indonesia tidak membuat khalayak luar negeri mengapresiasi Presiden Joko Widodo.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Langkah pemerintah Indonesia tidak membuat khalayak luar negeri mengapresiasi Presiden Joko Widodo.

Kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi terpidana narkoba dari berbagai negara dinilai tidak berkontribusi pada pembentukan citra Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin yang tangguh di luar negeri, kata seorang analis asal Australia.

Dave McRae, peneliti senior Institut Asia di Universitas Melbourne, menilai pemerintah Indonesia—melalui aksi eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba—ingin menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo ialah figur yang tegas dan langsung mengambil tindakan.

Namun, menurutnya, citra itu khusus berlaku di dalam Indonesia saja. Sedangkan di luar negeri <link type="page"><caption> langkah eksekusi tersebut justru dikecam karena dinilai tidak efektif</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150119_menlu_aussie_hkmn_mati" platform="highweb"/></link> sekaligus melanggar hak asasi manusia.

“Saya kira eksekusi ini sama sekali tidak berkontribusi pada sebuah citra pemimpin yang tangguh di luar negeri,” kata McRae kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengaku telah menyurati Menlu RI Retno Marsudi untuk meminta pengampunan warganya yang masuk daftar terpidana mati kasus narkoba, semisal Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Namun dalam jawaban yang diterima Bishop belum lama ini, Menlu Indonesia menyampaikan penolakan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Armantha Nasir, mengatakan <link type="page"><caption> eksekusi hukuman mati itu sudah melalui semua tahapan proses hukum</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150118_deplu_komentar_penarikan_dubes" platform="highweb"/></link> yang berlaku di Indonesia.

Lima dari enam terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Nusakambangan, pada akhir pekan lalu.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Lima dari enam terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Nusakambangan, pada akhir pekan lalu.

Ketidakkonsistenan

McRae juga melihat adanya ketidakkonsistenan antara kebijakan Indonesia—di mana Indonesia giat mengadvokasi bagi warga negaranya yang menghadapi hukuman mati di luar negeri, termasuk dalam kasus narkoba—dengan tindakan eksekusi terhadap terpidana narkoba.

Namun, pandangan itu ditepis guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Menurutnya, kedua hal itu terpisah.

“Ketika ada orang yang harus menjalani hukuman mati di Indonesia, itu konteksnya adalah kita ingin menegakkan hukum di wilayah kedaulatan Indonesia. Sementara ketika kita meminta supaya warga kita yang terkena hukuman mati untuk tidak dikenai hukuman mati, itu dalam rangka kewajiban negara melindungi warganya,” kata Hikmahanto.

Terganggu

Soal apakah hubungan Indonesia-Australia akan terganggu apabila pemerintah Indonesia mengeksekusi warga Australia yang terpidana kasus narkoba, McRae menilai hal itu tergantung dari reaksi publik.

Dia mencontohkan bagaimana pemerintah Indonesia jauh lebih aktif dalam mengadvokasi warga negaranya sendiri di luar negeri yang menghadapi hukuman mati setelah mendapat reaksi keras masyarakat Indonesia yang geram karena tenaga kerja wanita bernama Ruyati binti Supubi dihukum pancung di Arab Saudi pada 2011 lalu.

“Saya rasa hal yang sama bisa terjadi di Australia—bahwa apapun niat pemerintah Australia untuk menjaga hubungan baik, namun mereka juga harus menjawab reaksi masyarakat Australia jika mereka protes keras atas tindakan yang diambil pemerintah Indonesia,” kata McRae.

Menlu Australia Julie Bishop menolak menjawab apakah ia akan menarik Dubes Australia seandainya eksekusi terhadap dua warganya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

<link type="page"><caption> Brasil dan Belanda telah menarik duta besar mereka</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150118_brasil" platform="highweb"/></link> dari Jakarta setelah Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, dan Ang Kiem Soe, 52 tahun, dieksekusi di Nusakambangan.