Korban pemerkosaan dan dua wartawan dihukum

Abdulmalik Yusuf dan Mohamed Bashir
Keterangan gambar, Abdulmalik Yusuf dan Mohamed Bashir boleh membayar denda agar tidak dihukum penjara.

Pengadilan di ibukota Somalia, Mogadishu, menjatuhkan hukuman kepada seorang perempuan yang mengaku diperkosa.

Perempuan berusia 19 tahun tersebut -yang bekerja sebagai wartawan- diganjar hukuman percobaan enam bulan karena diputuskan menipu dan memfitnah.

Selama masa percobaan dia akan dikurung di dalam rumahnya.

Korban mengatakan <link type="page"><caption> dia diperkosa di bawah</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/11/131121_pemerkosaan_somalia.shtml" platform="highweb"/></link><link type="page"><caption> todongan senjata</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/11/131121_pemerkosaan_somalia.shtml" platform="highweb"/></link> oleh kedua rekan pria di stasiun radio milik pemerintah.

Kedua pria yang dituduh memperkosa dengan menggunakan ancaman senjata api itu tidak ditangkap.

Sementara dua wartawan yang memberitakan pengakuannya -Abdulmalik Yusuf dan Mohamed Bashir- dihukum penjara satu tahun dan enam bulan penjara namun bisa membayar denda agar bebas dari hukuman badan.

Keduanya bekerja untuk Radio Shabelle, yang sudah berhenti mengudara karena kantornya digrebek polisi pada bulan Oktober.

"Manajer Radio Shabelle, Abdulmalik Yusuf dinyatakan bersalah menghina lembaga-lembaga negara dan karena itu menjalani hukuman satu tahun penjara," kata hakim Hashi Elmi Nur, seperti dikutip kantor berita AFP.

Bukan pertama kalinya seorang perempuan dijatuhi hukuman oleh pengadilan Somalia karena mengaku diperkosa.

Dalam kasus Februari lalu, wartawan yang mewawancarainya juga diganjar hukuman.