Kawin paksa pelanggaran pidana di Inggris

Sumber gambar, a
Pemerintah Inggris akan mengumumkan rancangan undang-undang baru yang menetapkan kawin paksa sebagai pelanggaran pidana.
Para pakar memperkirakan setiap tahun korban kawin paksa di Inggris berkisar antara 5.000 sampai 8.000 orang.
Sebagian besar perempuan yang dipaksa menikah berusia di bawah 21 tahun dan sebagian berusia di bawah 15 tahun.
Sebagian keluarga korban berasal dari Pakistan, Bangladesh, dan India.
Tetapi ada sejumlah kasus yang dilaporkan terjadi pada komunitas Afrika, Amerika Latin, dan juga Eropa timur.
Pemerintah Inggris menyatakan rancangan undang-undang baru ini perlu diterapkan untuk menimbulkan sebagai efek jera.
Unit khusus
Perdana Menteri David Cameron mengatakan kawin paksa "tak banyak beda dengan perbudakan."
Kementerian Luar Negeri Inggris membentuk unit khusus untuk menangani kawin paksa setelah sejumlah pemerintah daerah melaporkan adanya anak perempuan yang absen dari sekolah.
Anak-anak perempuan itu dilaporkan dibawa keluarganya ke luar negeri untuk dinikahkan.
Berdasarkan undang-undang baru, orang tua yang memaksa anak menikah, menghadapi hukuman penjara bila mereka melakukan antara lain mengurung anak dan melakukan penyiksaan.
Pemerintahan sebelumnya yang dipegang oleh Partai Buruh juga mempertimbangkan untuk mengenakan hukuman pidana terkait kawin paksa namun rencana itu dibatalkan.
Pemerintah David Cameron, dari Partai Konservatif, memutuskan untuk menerapkan undang-undang ini menyusul sejumlah kasus kawin paksa.
Namun survei oleh Departemen Kehakiman menyebutkan sebagian besar korban kemungkinan tidak mau melapor bila keluarga mereka menghadapi ancaman hukuman.
Pemerintah Inggris akan mengajuakn RUU itu ke parlemen pada tahun 2014, menurut departemen dalam negeri.









