Kasus ExxonMobil: 'Warga desa Aceh pertaruhkan nyawa', kata pengacara HAM AS

Agnieszka Fryszman, kuasa hukum penduduk desa di Aceh.

Sumber gambar, Agnieszka Fryszman

Keterangan gambar, Agnieszka Fryszman dan timnya beberapa kali berkunjung ke Aceh untuk mendengar langsung cerita kekerasan yang dialami warga desa.
    • Penulis, Endang Nurdin
    • Peranan, BBC News Indonesia

Pengacara hak asasi manusia yang mengajukan gugatan dan mendampingi 11 warga desa Aceh dalam menuntut perusahaan minyak dan gas raksasa ExxonMobil selama lebih 20 tahun, memuji para warga desa atas "keberanian luar biasa untuk mempertaruhkan nyawa dalam mengungkap kisah mereka."

ExxonMobil sepakat memberikan ganti rugi kepada 11 penggugat yang telah siap diberangkatkan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Distrik Columbia, Washington DC, pada awal Juni ini. Jumlah ganti rugi tidak disebutkan demi keselamatan mereka.

Agnieszka Fryszman, kuasa hukum warga desa itu, masih ingat betul saat pertama kali ia mendengar cerita kekerasan yang dialami penduduk desa ini.

Cerita ini "membuat kami semua marah. Mereka diperlakukan dengan sangat buruk. Sangat tidak adil. Saya tidak tahu apakah ada orang yang mendengar cerita-cerita seperti itu dan tidak merasa sangat marah atas apa yang menimpa mereka," kata Agnieszka.

Di antara cerita kekerasan yang menimpa warga desa itu, ada satu yang terus melekat dalam benaknya: kisah seorang ibu yang menyaksikan anaknya ditembak.

Ketika itu, Agnieszka baru memiliki putra pertamanya.

"Saya baru punya anak pertama ketika kasus ini kami mulai. Sekarang anak saya sudah lulus perguruan tinggi… Saat itu, ketika mendengar cerita seorang ibu yang anaknya disakiti…sangat menyedihkan," cerita pakar HAM di Firma Hukum Cohen Milstein yang berkantor di Washington DC.

"Cerita ini benar-benar melekat pada saya," tambahnya, membayangkan apa yang dirasakan sang ibu.

Baca juga:

Ia pertama kali mendengar kasus-kasus kekerasan itu dari pengacara HAM lain, Terry Collingsworth, yang mengajukan gugatan pada Juni 2001. Terry bertemu langsung dengan warga desa tersebut di Aceh.

Saat itu konflik Aceh - antara Gerakan Aceh Merdeka, GAM dan tentara Indonesia - tengah memanas.

ExxonMobil mengontrak sekitar 1.000 tentara untuk mengamankan operasional mereka di seputar Arun, ladang gas yang pernah disebut sebagai "permata dalam mahkota perusahaan."

Berdasarkan dokumen pengadilan, pada Februari 2001, dari sekitar 5.000 tentara yang dikerahkan ke Aceh, 1.000 di antaranya dipekerjakan untuk ExxonMobil.

Menanggapi penyelesaian kasus ini, juru bicara ExxonMobil, Todd Spitler, dalam pernyataan tertulis kepada BBC menyatakan perusahaan itu "mengutuk pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk apapun, termasuk tindakan yang dituduhkan dalam kasus ini terhadap militer Indonesia."

Spitler juga menyatakan "tidak ada tuduhan bahwa karyawan kami secara langsung menyakiti salah satu dari para penggugat dan bahwa penyelesaian ini merupakan penutup bagi semua pihak."

Terry Collingsworth

Sumber gambar, Terry Collingsworth

Keterangan gambar, "Kami sempat terjebak kontak senjata", cerita Terry ketika pertama kali ke Aceh pada Maret 2001. Tiga bulan kemudian, ia mengajukan gugatan.

Kasus kekerasan di Aceh ini bukan dugaan pelanggaran HAM pertama yang ditangani Agnieszka maupun Terry.

Terry banyak menangani kasus-kasus menyangkut pelanggaran hak buruh, terutama yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar, termasuk buruh anak.

Sementara Agnieszka banyak terlibat dalam kasus-kasus besar lain termasuk tersangka teror yang dijebloskan ke Guantanamo, kasus-kasus berat perdagangan manusia, serta kasus pekerja paksa, secara pro bono. Ia mengatakan sempat pula membantu kasus pelaut Indonesia yang mengalami masalah di AS.

Ibu yang diceritakan Agnieszka dalam kasus di Aceh, mirip dengan cerita yang tertulis dalam dokumen pengadilan, sebagai Jane Doe VI.

Pengalaman ibu itu terjadi pada seputar bulan Juli tahun 2000.

Warga desa Aceh mengungsi di tengah memanasnya konflik tentara Indonesia dan GAM pada awal tahun 2000.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Warga desa Aceh mengungsi di tengah konflik antara tentara Indonesia dan GAM.

Ketika itu, ibu tersebut tengah berjalan dengan tiga anaknya bersama ribuan penduduk lain menuju Poin A, salah satu lokasi dalam kompleks Arun, tempat operasional ExxonMobil di Aceh Utara.

Dokumen internal dan email ExxonMobil menyebutkan bahwa ketika ribuan penduduk desa mencari perlindungan di Poin A, tentara melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan penduduk.

Jane Doe VI dan tiga anaknya tengah berjalan, ketika sejumlah tentara keluar, menembak dan memukul putranya, John Doe III.

Risiko pertaruhkan nyawa

Penduduk desa tak hanya mengalami kekerasan, namun juga risiko "pembalasan" bila sampai teridentifikasi karena berani mengungkap kejahatan kemanusiaan yang mereka alami, kata Agnieszka, peraih gelar Advokat Terbaik 2020 dari Human Trafficking Legal Center.

Warga desa Aceh mengungsi di tengah memanasnya konflik tentara Indonesia dan GAM pada awal tahun 2000.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Warga desa yang mengungsi tinggal di desa-desa di dekat kawasan operasional ExxonMobil.

"Hal terburuk yang dapat terjadi pada mereka adalah mereka dapat dibunuh dan anggota keluarga mereka juga dapat dibunuh sebagai pembalasan karena mengajukan gugatan," kata Agnieszka kepada wartawan BBC News Indonesia, Endang Nurdin.

"Dan mereka bertahan selama lebih 20 tahun. Mereka tetap bersedia untuk maju dan melawan perusahaan terbesar di dunia. Sementara kasusnya (pra peradilan) butuh waktu lama dan berliku, melalui pengadilan ke pengadilan banding, ke Mahkamah Agung dan kembali lagi…Dan mereka sangat-sangat berani. Ini luar biasa," cerita Agnieszka.

"Hal terburuk yang bisa terjadi pada saya adalah sayatan kertas-kertas yang menumpuk di meja saya," tambahnya.

Agnieszka dan timnya beberapa kali bertemu langsung dengan para penggugat di desa mereka.

Namun sebelum gugatan ini diajukan, Terry Collingsworth, pendiri dan direktur International Rights Advocates, bertolak ke Aceh untuk bertemu langsung dengan warga desa ini.

Pertama kali berkunjung pada Maret 2001, kata Terry, di tengah panasnya konflik. Ia mengatakan dapat merasakan sendiri kondisi yang sangat berbahaya di tengah desingan suara tembakan.

tentara Indonesia di Aceh

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Tentara yang bertugas di Aceh pada tahun 2000.

"Kami mendengar bunyi tembakan, kami terjebak pertempuran saat kami dalam mobil (menuju desa penggugat). Saat itu, mereka telah berada dalam suasana berbahaya. Dan mereka mengalami sendiri kekerasan di tangan pasukan Exxon," cerita Terry.

"Saya sangat kagum kepada mereka. Dan begitu selesai mewawancarai mereka, saya katakan pada diri saya sendiri, kami akan mencari cara untuk membantu mereka," katanya lagi.

Sebanyak 11 warga desa ini dipilih karena mereka yang bersedia bercerita dan memiliki sejumlah saksi atas kekerasan yang mereka alami. Menurut Terry, masih banyak lagi korban di tengah personel keamanan ExxonMobil, namun mereka khawatir menghadapi risiko.

Bel berbunyi di satu kantor di Washington DC

Upaya hukum penduduk desa ini bermula dari langkah seorang aktivis Aceh yang bertolak ke Washington DC untuk bercerita tentang kondisi di provinsi itu.

Pada pagi hari itu, tanggal 21 Maret 2001, bel pintu berbunyi di lantai sembilan, kantor International Labor Rights Forum, sebuah kelompok advokasi buruh. Di sanalah Terry berkantor.

Di balik pintu kayu itu adalah seorang pemuda asing yang tak lancar berbahasa Inggris.

Namanya Muhamad Saleh, aktivis mahasiswa yang diutus oleh pemimpin kelompoknya saat itu, Muhammad Nazar.

Salah seorang pegiat Forum ketika itu, Bama Athreya, pernah bekerja di Jakarta dan mahir berbahasa Indonesia.

Saleh bercerita tentang apa yang dialami penduduk desa yang tinggal di dekat daerah operasional ExxonMobil.

Dengan bantuan terjemahan dari Athreya, Terry mendengar cerita anak muda Aceh ini.

Satu minggu kemudian, ia terbang ke Aceh bersama Saleh.

Tiga bulan setelah itu, Terry mengajukan gugatan atas nama 11 warga desa ke Pengadilan Distrik Washington DC.

Baca juga:

Namun tantangan besar muncul.

ExxonMobil dengan sumber daya keuangan yang begitu tinggi, kata Terry, menggaet tiga firma hukum besar dengan jumlah pengacara banyak.

"Jadi ketika saya bertemu Agnieszka dari Cohen Milstein dan mereka setuju untuk membantu, benar-benar menyelamatkan kami."

"Agnieszka dalam firma ini, benar-benar turun tangan dan menggunakan sumber daya dan pengacara mereka untuk mengusung kasus hukum ini," kata pengacara HAM yang sudah malang melintang mengurus masalah menyangkut hak asasi khususnya yang dialami buruh di perusahaan-perusahaan besar.

Agnieszka sendiri mengaku tim kecilnya hanya terdiri dari tiga orang dan ditambah dengan bantuan dua atau tiga pengacara lain, dan harus menghadapi kuasa hukum ExxonMobil yang jumlahnya "20 kali lebih besar."

Agnieszka Fryszman, kuasa hukum penduduk desa di Aceh.

Sumber gambar, Agnieszka Fryszman

Keterangan gambar, Agnieszka dan timnya beberapa kali berkunjung ke Aceh bertemu dengan warga desa yang menggugat ExxonMobil.

"Bully (pengganggu) seperti Exxon adalah bully dan mereka tidak adil, menindas penduduk desa. Para pengacara mereka adalah bully. Kondisi inilah yang menguatkan motivasi kami untuk memperjuangkan orang tak berdaya," kata Agnieszka.

Melalui kuasa hukum berjumlah banyak ini, ExxonMobil berusaha menggagalkan tuntutan, katanya lagi.

Perusahaan minyak raksasa ini selalu menyanggah mereka melakukan kesalahan. Tim penasihat hukum ExxonMobil menggunakan berbagai taktik agar kasus dibatalkan atau ditunda, termasuk melalui dua upaya banding yang diajukan ke Mahkamah Agung AS.

Namun baru pada 2015, hakim menyatakan kasus ini dapat diajukan ke pengadilan dan tujuh tahun kemudian pada 2022 baru ditetapkan tanggal pengadilan di Washington DC.

Sidang sedianya akan dimulai pada akhir Mei 2023 dan 11 penduduk siap diberangkatkan dari desa mereka ke Washington DC untuk memberikan kesaksian di pengadilan distrik Columbia.

Penduduk desa di ladang di dekat Ladang Gas Arun.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Foto Ilustrasi. Ladang Gas Arun yang dioperasikan ExxonMobil sampai sebagian besar aset dijual ke Pertamina pada 2015.

"Sekelompok kecil penduduk desa yang tidak memiliki banyak sumber daya berperang melawan perusahaan terbesar di dunia, yang menyewa firma hukum besar. Sementara tim kami kecil, dan jumlahnya jauh lebih kecil dari mereka..mereka punya sumber daya (mencoba menggagalkan kasus) dan itulah sebabnya kasus ini berlarut-larut sampai lebih dari 20 tahun," kata Agnieszka.

Baik Agnieszka dan Terry juga mengatakan kasus sempat tersendat karena permintaan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Pada awal tahun 2000an, pemerintah Amerika Serikat juga meminta pembatalan gugatan itu karena khawatir mengecewakan pemerintah Indonesia, sekutu AS dalam apa yang disebut perang melawan teror setelah Serangan 11 September 2001.

Namun dalam perkembangan kasus ini, pada April 2022 - ExxonMobil dikenakan denda sebanyak US$289.000 untuk membayar biaya hukum tim penggugat.

Kasus ini diharapkan dapat membuat perusahaan raksasa "berhati-hati"

ExxonMobil

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, ExxonMobil pernah menyebut Ladang Gas Arun di Aceh sebagai "permata dalam mahkota perusahaan."

Michel Paradis, pakar hukum HAM, pengajar di Columbia Law School, New York menyebut penyelesaian ini sebagai "momen luar biasa".

Kepada BBC News Indonesia, Michel mengatakan keberhasilan penggugat dan kuasa hukum mereka berhasil mendorong "perubahan besar dalam cara perusahaan mengatur diri mereka sendiri, langkah yang akan mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi."

Sementara Komisioner Komnas HAM, untuk periode 2017-2022 Choirul Anam, menyebut penyelesaian ini merupakan "perkembangan signifikan" setelah proses hukum yang berjalan sangat lama.

Choirul mengatakan di samping 11 warga itu, masih banyak lagi kisah di Arun, ladang gas yang dioperasikan ExxonMobil sampai tahun 2015.

Choirul menyebut kasus ini juga disebutkan dalam laporan Komnas terkait pelanggaran HAM.

Ia juga mengatakan apa yang dialami warga di seputar ladang gas itu dicantumkan dalam salah satu pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Joko Widodo pada Januari 2023 lalu.

"Dalam konteks kasus Rumah Geudong dan Pos Sattis dan Pos Sattis salah satunya di Arun. Di situ ada pembakaran, penyiksaan dan sebagainya. Karena itu, kami sambut baik penyelsaian ini, semoga peristiwa semakin terang dan keadilan bagi korban segera terwujud. Yang paling penting, adalah belajar dari kasus ini tidak terulang lagi di manapun," kata Choirul yang sempat menjadi tim adhoc pelanggaran HAM berat.

Dari 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Jokowi, tiga di antaranya adalah di Aceh, Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Peristiwa Jambo Keupok serta Simpang KKA.

Laporan the International Centre for Transitional Justice (ICTJ), bersama organisasi HAM Indonesia termasuk KontraS, HRWG dan Imparsial pada 2008 menyebut gugatan 11 warga desa Aceh ini walau "diwakili sekelompok sangat kecil adalah preseden penting dan kesempatan langka untuk mendapat pertanggung jawaban hukum walau sedikit atas kejahatan yg dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.

Dalam laporan itu juga disebutkan pertanggung jawaban TNI di pengadilan atas kejahatan yang diduga dilakukan oleh aparat militer masih terbatas.

Perjanjian Helsinki, yang mencatat kesepakatan damai Aceh pada 2005, yang mencatat rencana membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan pengadilan HAM yang dijanjikan dalam memoranda kesepahaman, belum juga didirikan, kata laporan tersebut.

Ribuan korban sipil, tanpa ada penyelesaian

tentara Indonesia di Aceh

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Foto ilustrasi tidak terkait langsung dengan peristiwa. Tentara melakukan razia di rumah orang yang dicurigai anggota GAM pada 23 Mei 2003.

Kekerasan yang diungkap dalam kasus ini terjadi dari 1999 sampai awal tahun 2000-an, di tengah kondisi Aceh panas karena konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan Tentara Nasional Indonesia.

Dalam periode itu dan selama konflik Aceh dari 1976 sampai 2005, tidak ada jumlah korban yang pasti, sebagian besar dari mereka adalah masyarakat sipil.

Korban warga sipil yang menggugat ExxonMobil ini hanyalah sebagian kecil dari total jumlah keseluruhan dalam konflik Aceh.

Menurut Amnesty Internasional, antara 10.000 sampai 30.000 orang, termasuk banyak warga sipil, tewas dalam konflik antara pasukan pemerintah Indonesia dan GAM sejak 1976 sampai 2005.

Anggota GAM

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Anggota GAM di Aceh.

Sementara menurut buku Aceh Menggugat yang ditulis Fikar W. Eda dan S. Satya Dharma, dalam konflik itu, "3.000 orang terbunuh, 3.862 orang dilaporkan hilang, 4.663 orang mengalami penganiayaan, 186 perempuan diperkosa, 16.000 anak kehilangan orang tua dan 90.000 lainnya mengungsi karena kehilangan tempat tinggal."

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, KontraS Aceh, Azharul Husna menyebut "walau yang diselesaikan ExxonMobil adalah finansial dan mengabaikan trauma mereka, kasus ini mengungkap kebenaran mengenai apa yang terjadi."

Bagi Terry Colingsworth, kasus ini sudah berdampak karena "perusahaan-perusahaan (besar) tahu bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh seseorang (bila melakukan pelanggaran)."

Terry Collingsworth

Sumber gambar, Terry Collingsworth

Keterangan gambar, Terry bersama seorang buruh anak di perkebunan coklat, Pantai Gading dalam dokumenter berjudul Chocolate War.

"Jika Anda melakukan sesuatu dalam skala besar dan menyakiti komunitas, Anda akan dimintai pertanggungjawaban," kata Terry.

Sementara Agnieszka Fryszman yang mendampingi penggugat menyebut dapat merasakan rasa frustasi warga desa karena lamanya proses hukum ini.

"Permintaan mereka sangat masuk akal. Mereka ingin kisah mereka didengar. Dan mereka menginginkan pengakuan atas kesalahan yang dilakukan terhadap suami yang dibunuh, anak-anak yang ditembak (dan kekerasan lain)," kata Agnieszka.

Yang penting, tambahnya, adalah perusahaan-perusahaan besar akan lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis mereka.

"Tingkatan kekerasan yang membayakan orang-orang tak bersalah adalah akibat tindakan mereka. Jadi saya rasa yang terpenting adalah mereka lebih berhati-hati."

Agnieszka Fryszman, kuasa hukum penduduk desa di Aceh.

Sumber gambar, Agnieszka Fryszman

Keterangan gambar, Peran kami adalah meminta pertanggung jawaban perusahaan Amerika ini, kata Agnieszka.

"Dan bagi saya sebagai pengacara Amerika, peran kami adalah meminta pertanggungjawaban perusahaan Amerika ini. Tetapi jelas ada banyak ruang bagi kelompok lain untuk memainkan peran penting (dalam menghadapi pelanggaran HAM lain," tutupnya.