Hukum gantung warga Malaysia dengan IQ rendah di Singapura karena selundupkan heroin

Sumber gambar, Sarmila Dharmalingam
- Penulis, Yvette Tan
- Peranan, BBC News, Singapura
Pengadilan di Singapura telah menghukum mati seorang penyelundup narkotik asal Malaysia bernama Nagaenthran Dharmalingam, Rabu (27/04). Saudara perempuannya mengkonfirmasi hal ini kepada BBC.
Nagaenthran menanti hukuman mati selama lebih dari satu dekade setelah dinyatakan bersalah karena berusaha membawa sekitar tiga sendok makan heroin ke Singapura.
Kasus ini sangat kontroversial karena seorang ahli medis menyatakan Nagaenthran memiliki IQ 69, tingkat yang menunjukkan cacat intelektual.
Namun pemerintah Singapura menyebut Nagaenthran "secara jelas memahami tindakannya".
Baca juga:
Pengadilan Singapura pada Selasa kemarin menolak banding terakhir yang diajukan oleh ibu Nagaenthran. Otoritas pengadilan menyebut proses hukum terhadap Nagaenthran telah dijalankan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Pada akhir sidang kemarin, Nagaenthran dan keluarganya bertemu melalui sebuah celah kecil di kaca yang memisahkan mereka.
Mereka saling bergenggaman tangan secara erat. Pertemuan itu diwarnai isak tangis, menurut laporan Reuters.
Teriakan Nagaenthran yang memanggil ibunya dengan sebutan "ma" terdengar di ruang sidang.

Sumber gambar, Reuters
Dalam pernyataan sebelumnya pemerintah Singapura mengatakan, walau memiliki tingkat IQ rendah, Nagaenthran "tidak kehilangan kemampuan menilai benar atau salah dari apa yang dia lakukan".
Pada tahun 2009, Nagaenthran tertangkap sedang menyeberang ke Singapura dari Malaysia dengan heroin seberat 43 gram diikatkan di paha kirinya.
Di bawah hukum Singapura, mereka yang tertangkap membawa lebih dari 15 gram heroin akan dikenakan hukuman mati.
Selama persidangannya, pria berusia 34 tahun itu awalnya mengatakan dia dipaksa membawa obat-obatan terlarang. Namun belakangan dia berkata melakukan itu karena membutuhkan uang.
Pengadilan menyatakan pembelaan awal Nagaenthran "dibuat-buat". Dia akhirnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
Pada tahun 2015, dia mengajukan banding agar hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup atas dasar bahwa ia menderita cacat intelektual.
Pada akhirnya, pengadilan menemukan bahwa dia tidak cacat intelektual. Dorongan untuk grasi presiden juga ditolak tahun lalu.
"Pengadilan di tingkat banding menemukan bahwa perbuatan ini didorong niat kriminal, menimbang risiko dan manfaat penyeimbang yang terkait dengan tindakan kriminal yang bersangkutan," begitu pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura sebelumnya.
Putusan hukum ini menuai kontroversi di media sosial. Kemarahan dan simpati warganet bermunculan, termasuk dari miliarder Inggris Richard Branson dan aktor Stephen Fry. Mereka menentang hukuman mati itu dan meminta Singapura membebaskan Nagaenthran.
Kasus ini sebelumnya juga memicu perhatian internasional. Badan Hak Asasi Manusia PBB. Senin lalu mereka menyerukan dibatalkannya hukuman gantung itu.
Singapura memiliki salah satu undang-undang narkoba terberat di dunia. Di tingkat lokal hukuman mati tidak begitu kontroversial. Namun, kasus ini memicu keresahan yang jarang terjadi di negara kepulauan itu.
Permintaan terakhir
Setelah pengadilan menolak upaya bandingnya, Nagaenthran tidak mendebat dan mengajukan permintaan terakhirnya.
"Saya ingin bersama keluarga saya sesaat...Saya meminta ini supaya saya bisa memegang tangan keluarga saya. Di ruang sidang Yang Mulia, bukan di penjara. Boleh saya minta izin memegang tangan mereka di sini?
Permintaan itu dikabulkan dan Nagaenthran mendekati keluarganya melalui lubang kecil di pembatas kaca dan mengulurkan tangan. Teriakannya, "Ma" (ibu) dapat terdengar di seluruh ruangan sidang.
Ia juga diizinkan menghabiskan waktu dua jam bersama mereka di ruang bawah tanah di kompleks pengadilan namun tidak dibolehkan kontak fisik.
Kuasa hukum dan para aktivis mengatakan IQ Nagaenthran rendah, sehingga bisa dikategorikan sebagai difabel. Namun pengadilan menemukan bahwa ia menyadari apa yang ia lakukan saat membawa heroin seberat 44 gram ke Singapura.
Ditunda karena Covid
Pada November lalu, adik Naganthran, Sarmila Dharmalingam berdoa, mengharapkan keajaiban. Ia sedianya akan dihukum gantung di Penjara Changi, Singapura, pada November tahun lalu.
"Saat saya sedang sendirian, saya memikirkan saudara laki-laki saya. Rasanya sakit. Tapi kami harus berani dan terus berdoa. Apa pun bisa terjadi," katanya saat itu kepada BBC.
Doa Sarmila terwujud. Kakaknya batal dihukum gantung ketika itu karena terinfeksi Covid-19.
Nagaenthran dinyatakan positif Covid-19 Selasa (09/11) dan pengadilan Singapura menunda eksekusi matinya.
Luapan amarah
Lebih dari 60.000 orang saat itu menandatangani petisi yang meminta presiden Singapura untuk mengampuni Nagaenthran. Alasannya, hukum hak asasi manusia internasional melarang eksekusi orang yang memiliki gangguan kejiwaan.
"Sungguh mengecewakan. Seorang pria yang mengalami disabilitas intelektual dihukum karena kejahatan tanpa kekerasan," kata salah satu orang yang menandatangani petisi.
"Dia dan keluarganya tidak pantas menerima rasa sakit ini. Tolong selamatkan dia."
Baca juga:
Gerakan ini juga mendapatkan dukungan di media sosial. Orang-orang mencurahkan kemarahan dan simpati yang tidak biasa.
Sarmila sendiri mengaku tidak memahami betapa mengerikan situasi yang sedang dia hadapi.
"Kadang-kadang dia menelepon saya dan memberi tahu bahwa dia akan digantung dan dia harus bersiap-siap," katanya kepada BBC.
"[Di lain waktu] dia bilang dia ingin pulang ke rumah untuk makan masakan rumah. Saya tidak tahu apakah dia tahu [apa yang akan terjadi]."
Jika Nagaenthran digantung, dia akan menjadi orang yang dieksekusi pertama kali yang dilakukan Singapura sejak 2019.

Sumber gambar, Getty Images
Debat soal disabilitas intelektual
Nagaenthran menyeberang dari Malaysia ke Singapura pada 2009. Dia ditangkap karena membawa 43 gram heroin yang diikat di paha kirinya.
Di bawah hukum Singapura, siapapun yang tertangkap membawa lebih dari 15 gram heroin akan dikenakan hukuman mati.
Selama persidangan, Nagaenthran awalnya mengatakan dia dipaksa membawa obat-obatan terlarang itu. Namun, kemudian dia mengakui perbuatannya dengan alasan dia membutuhkan uang.
Pengadilan mengatakan pembelaan awalnya "dibuat-buat". Dia akhirnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
Pada 2015, Nagaenthran mengajukan banding agar hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup karena dia menderita disabilitas intelektual.
Psikiater Dr Ken Ung, pada 2017 lalu, mengatakan bahwa Nagaenthran menderita disabilitas intelektual ringan, gangguan hiperaktif karena kurang perhatian (ADHD), dan gangguan minum. Kata Dr Ung, semuanya bisa mempengaruhi penilaian dan pengambilan keputusannya secara signifikan.
Dalam pemeriksaan silang, Dr Ung tampaknya bertentangan dengan pendapat dia sebelumnya dan mengatakan bahwa Nagaenthran malah bisa mengalami Borderline Intellectual Functioning (BIF), yaitu kategorisasi kecerdasan di mana seseorang memiliki kemampuan kognitif di bawah rata-rata (umumnya IQ 70-85), tetapi tidak separah disabilitas intelektual (yang memiliki IQ di bawah 70).
Sementara tiga psikiater lain mengatakan kepada pengadilan bahwa Nagaenthran tidak mengalami disabilitas intelektual. Salah satu psikiater menemukan bahwa "kategori kecerdasannya mungkin telah berkontribusi pada keputusannya untuk melakukan pelanggaran".
Pada akhirnya, pengadilan memutuskan Nagaenthran tidak mengalami disabilitas intelektual. Desakan terakhir agar presiden memberikan grasi juga ditolak tahun lalu.
"Pengadilan Banding menemukan bahwa ini adalah kerja pikiran kriminal, menimbang risiko dan manfaat yang berkaitan dengan tindakan kriminal yang bersangkutan," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam sebuah pernyataan.

Sumber gambar, Sarmila Dharmalingam
Kelompok hak asasi global seperti Amnesty International dan Human Rights Watch telah mengutuk putusan tersebut.
"Mengambil nyawa orang adalah tindakan yang kejam, tetapi menggantung seseorang yang dihukum hanya karena membawa narkoba, di tengah kesaksian yang mengerikan bahwa dia bahkan mungkin tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi padanya, adalah tindakan tercela," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti dari Amnesty International Singapura.
'Saya tidak sanggup melihat wajahnya'
Kasus ini juga telah memancing kemarahan di negara asal Nagaenthran, Malaysia. Demo digelar untuk menyerukan agar eksekusi dihentikan.
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga secara pribadi mengajukan banding kepada mitranya di Singapura.
Setelah 10 tahun divonis mati, Sarmila menerima surat yang dikirim oleh Layanan Penjara Singapura yang mengatakan bahwa eksekusi Nagaenthran telah ditetapkan jatuh pada 10 November.
"Saya tidak terima. Saya menangis. Saya menangis sepanjang hari. Saya sangat takut memberi tahu ibu saya karena kondisi kesehatannya terganggu. Saya tidak sanggup melihat wajahnya."
Keluarga Nagaenthran diberi waktu sekitar dua minggu untuk mengatur perjalanan, karantina hotel, dan tes Covid yang mereka perlukan supaya bisa masuk ke Singapura. Aktivis pun menyoroti tantangan tambahan saat bepergian selama pandemi.
"[Keluarga harus] membuat pernyataan kesehatan, mendapatkan asuransi perjalanan, mencari akomodasi mereka sendiri, [dan mereka] diharapkan membayar tagihan untuk semua ini," kata Kirsten Han, seorang aktivis yang memulai kampanye urun dana untuk keluarga Nagaenthran.
"Bagi keluarga dari Malaysia, jumlah uang ini luar biasa dan masih ada biaya [lainnya] yang perlu dipertimbangkan. Belum lagi perhitungan biaya pemakaman."
Kampanye urun dana berhasil mengumpulkan hampir Rp180 juta. Sarmila mengatakan keluarganya tidak akan bisa pergi ke Singapura tanpa uang itu.
Keluarga Nagaenthran tiba di Singapura pada pekan lalu. Sarmila tidak datang ke Singapura dengan anggota keluarga lainnya, karena katanya ada masalah di rumah yang harus diatur.
Dia tidak bisa melihat kakaknya sebelum hari eksekusi, yang belum lagi ditentukan kapan. Dia hanya bisa berdoa setiap hari.










