Dua organisasi wartawan boikot peliputan HUT TNI ke-71

Sumber gambar, AJI JAKARTA
Dua organisasi wartawan Indonesia memboikot peliputan acara HUT TNI ke-71, Rabu (05/10) sebagai bentuk protes tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI kepada wartawan.
Pada Agustus lalu, dua wartawan di Medan, Sumatera Utara dianiaya prajurit TNI AU saat meliput bentrokan antara TNI AU dengan warga Kelurahan Sari Rejo, Medan.
Berselang dua bulan, Minggu (02/10) lalu, seorang wartawan NET TV, Soni Widianto, yang dipukuli oleh anggota TNI AD saat meliput di Madiun, Jawa Timur.
Tindakan-tindakan kekerasan ini membuat Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, AJI, dan Pewarta Foto Indonesia, PFI, sepakat memboikot peliputan acara HUT TNI ke 71.
- <link type="page"><caption> TNI didesak tindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161003_indonesia_wartawan_kekerasan" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Ormas tekan pemilik rumah usir organisasi wartawan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160504_indonesia_pembubaran_aji" platform="highweb"/></link>
Aryo Wisanggeni, pegiat bidang Advokasi AJI, mengatakan boikot adalah seruan untuk TNI agar melakukan reformasi dan juga desakan bagi TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku kekerasan atas wartawan serta melakukan perombakan dalam sistem pendidikan militer.
“Kasus kekerasan TNI sebenarnya bukan sesuatu yang baru. AJI punya data kekerasan sejak tahun 1997. Setiap tahun kasus kekerasan secara umum tidak pernah kurang dari 30 dan dari kasus kekerasan itu selalu melibatkan TNI”, kata Aryo.
“Kasus kekerasan itu sudah berlangsung lama, berarti ada persoalan mendasar bagaimana cara TNI mendidik para prajurit maupun perwira-perwiranya”, tambah Aryo.
Boikot lomba foto dan video
Selain AJI, wartawan dari Pewarta Foto Indonesia juga ikut memboikot peliputan HUT TNI.
Karena aksi tersebut -menurut Wakil Ketua PFI, Fransiscus- yang memotret HUT TNI hanya dari kantor berita Antara dan harian Jawa Pos.
PFI juga menuntut tindakan tegas atas prajurit TNI yang melanggar aturan dengan melakukan kekerasan terhadap pekerja pers.
“Dikasih sanksi hukum, setidaknya dibawa ke persidangan sipil, bukan di persidangan militer”, kata Fransiscus.
- <link type="page"><caption> HRW usul Presiden Jokowi terbitkan Inpres soal peliputan di Papua</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/11/151111_indonesia_papua_pers_hrw" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Komnas HAM turunkan tim selidiki pelarangan majalah Lentera </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151022_indonesia_majalahlentera" platform="highweb"/></link>
Selain itu Fransiscus berkata anggota PFI juga memboikot lomba foto dan video yang diadakan TNI.
Sementara itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memutuskan hanya memboikot lomba foto dan video namun tetap meliput acara HUT TNI, Rabu (05/10).

Sumber gambar, AJI JAKARTA
“Boikot berarti kita tidak memberitakan. Namun kita tetap memberitakan tetapi dengan koridor mengkritisi kelakuan TNI yang tidak makin baik terhdap jurnalis dan masyarakat sipil”, kata Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI.
“Kami juga meminta semua IJTI di daerah-daerah untuk mendesak pimpinan-pimpinan TNI di wilayahnya untuk tahu bahwa kita bekerja sesuai dengan Undang-Undang, jadi tidak boleh menghalangi kerja jurnalistik dan melakukan kekerasan”, terang Yadi.
Tindak lanjut hukum
Namun juru bicara TNI Tatang Sulaiman berkilah tidak ada boikot yang dilakukan wartawan karena acara HUT TNI masih dihadiri dan diliput oleh setidaknya 100 jurnalis.
Tatang kembai menegaskan bahwa TNI menyesalkan kejadian yang melibatkan kekerasan dan tidak akan melakukan pembiaran terhadap prajurit yang terlibat kekerasan.
Dia menjelaskan bahwa kasus kekerasan di Medan terkait konflik tanah TNI dan masyarakat sudah diproses secara hukum.
“Diduga ada tujuh orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan. Tiga orang dinyatakan melakukan tindak pidana. Maka melalui proses hukum, persidangan, melalui audit militer dan pengadilan militer, ada hukuman pidana. Terhadap empat orang, dikenakan hukuman disiplin”, kata Tatang.
Sedangkan kasus di Madiun yang melibatkan prajurit mengemplang kepala wartawan NET TV, menurut Tatang, sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Aryo dari AJI berpendapat bahwa kesepakatan berdamai bukan berarti bahwa kasus tersebut juga menjadi selesai secara hukum.
“AJI melihat ketika pelaku dan korban berdamai itu suatu hal yang positif. Tetapi sama sekali tidak menghapuskan adanya delik pidana yang harus dilakukan dan penegakan hukum harus dilakukan. Itu justru menunjukkan TNI tidak menghormati hukum.”
“Ini bukan persoalan damai atau tidak damai. Ini adalah persoalan UU mengkualifikasi perbuatan itu sebagai tindak pidana, dan tindakan hukum mutlak dilakukan atau kejadian ini akan terus berulang”, tegas Aryo.









