TNI didesak tindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan

- Penulis, Pijar Anugerah
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Dewan Pers, bersama organisasi profesi jurnalistik, mendesak agar TNI menindak tegas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Selain itu Panglima TNI juga diharapkan memastikan pemahaman tentang perlindungan pers di seluruh badan TNI hingga tingkat prajurit.
Seruan tesebut diungkapkan menyusul insiden pemukulan terhadap seorang wartawan NET TV, Soni Widianto, oleh anggota TNI AD di tengah peliputan di Madiun, Jawa Timur.
Pemukulan ini merupakan kekerasan terbaru setelah Agustus lalu, tiga jurnalis dilaporkan terluka akibat tindakan TNI Angkatan Udara saat meliput bentrokan di Medan.
- <link type="page"><caption> Ormas tekan pemilik rumah usir organisasi wartawan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160504_indonesia_pembubaran_aji" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> HRW usul Presiden Jokowi terbitkan Inpres soal peliputan di Papua</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/11/151111_indonesia_papua_pers_hrw" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Komnas HAM turunkan tim selidiki pelarangan majalah Lentera </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151022_indonesia_majalahlentera" platform="highweb"/></link>
Berdasarkan rilis pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Soni dipukul sejumlah anggota TNI AD Yonif 501 Rider Madiun setelah ketahuan merekam tindak kekerasan beberapa prajurit atas peserta konvoi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Minggu (02/10).
Saat itu, TNI AD Yonif 501 Rider Madiun sedang ikut berjaga mengamankan peringatan Satu Suro bersama polisi.

Dipukul di bagian kepala
Tak hanya dipukuli, kamera Soni juga dirampas sementara kartu memori yang berisi rekaman insiden pemukulan dipatahkan dan masih ada lagi ancaman agar tidak memberitakan peristiwa tersebut.
Namun Soni bersama NET TV dan AJI Kediri tetap melaporkan insiden bersangkutan ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Madiun.
Menurut wartawan berusia 30 tahun itu, dia sempat menjelaskan identitasnya sebagai wartawan lepas untuk NET TV ketika beberapa anggota TNI mendatangi dan menginterogasinya.
Kemudian salah satu prajurit berteriak memberitahukan kawan-kawannya tentang wartawan yang merekam pemukulan sehingga dia dibawa paksa ke sebuah rumah untuk diinterogasi sambil diintimidasi.
Saat itulah sejumlah anggota TNI tiba-tiba masuk dan langsung menghajar Soni, diawali pemukulan kepalanya dengan besi berbentuk lengkung, lalu pipi kirinya ditonjok dengan keras.
Pemukulan paling menyakitkan, menurut Soni, adalah tendangan lutut seorang prajurit yang menghantam badannya.
Setelah dipukuli dan dilepas, seorang aparat TNI kembali mendatangi untuk meminta KTP dan memotret wajahnya sambil mengancam agar tidak memberitakan aksi kekerasan yang dialaminya.
Karena kesalahpahaman?
Ketua AJI Kediri, Afnan Subagio, yang turut mendampingi Soni saat melaporkan kasusnya ke Denpom Madiun, Senin (03/10), mengatakan pemeriksaan atas Soni saat melaporkan kasusnya berlangsung sampai 11 jam.
Walau tanpa pengacara, Soni menegaskan diperiksa tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.
“Saat jeda istirahat tadi saya tanya korban (Soni) apakah ada intimidasi, ia menjawab tidak. Cuma pertanyaannya yang banyak sehingga pemeriksaan berlaku selama 11 jam.”
Afnan mengatakan, Panglima Divisi II Kostrad, Mayjen Benny Susianto, sudah meminta maaf atas kesalahan anggotanya dan berjanji akan memberikan sanksi tegas.

Sumber gambar, RSF
Dalam kasus kekerasan aparat TNI AU atas tiga wartawan di Medan, Agustus lalu, Komnas HAM mengatakan bahwa hasil investigasi menunjukkan bukti bahwa anggota TNI AU melakukan pelanggaran HAM.
Kapuspen TNI, Mayjen Tatang Sulaiman, mengakui kesalahan anggota TNI namun berdalih kesalahan tersebut disebabkan 'kesalahpahaman' berhubung anggota TNI tidak mengenali wartawan di lapangan.
“Ini mungkin yang harus kita lebih sosialisasikan lagi ke pihak aparat keamanan maupun wartawan," kata Tatang kepada BBC Indonesia.
"Saya kemarin sudah bertemu Dewan Pers, (membicarakan) bahwa wartawan ketika meliput harus bawa identitas yang jelas kemudian prajurit juga harus mengerti bahwa itu adalah wartawan yang mengambil berita,” tutur Tatang.
“Biasanya terjadi kesalahpahaman itu karena memang saling tidak mengetahui.”
Betapapun, Tatang menegaskan kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil tetap tidak bisa dibenarkan dan memastikan TNI berkomitmen untuk menghukum oknum TNI yang terbukti melakukan kekerasan.
“Di Medan pun tujuh orang (oknum yang terlibat) itu kita proses, empat kena pidana, tiga kena disiplin. Kita tidak melakukan pembiaran,” tegasnya.
MoU Dewan Pers dan TNI
Selain mengecam, Dewan Pers rencananya akan membuat nota kesepahaman dengan TNI untuk mencegah kekerasan serupa terulang lagi.
“Termasuk dalam MoU (nota kesepahaman) itu ialah sosialisasi undang-undang pers dan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) bagi aparat TNI, khususnya di daerah tempat pernah terjadi kekerasan,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Nota kesepahaman ini, tambah Yosep, kelak akan ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2017 mendatang di hadapan Presiden Joko Widodo saat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Karena ditandatangani di depan kepala negara, tentunya MoU ini akan mengikat. Tidak sekadar hitam di atas putih,” ujarnya.
Yosep juga menyoroti bahwa pada kasus pemukulan Soni, insiden terjadi di lokasi sipil yang sama sekali tak ada kaitannya dengan pangkalan militer.
“Ini bisa jadi menunjukkan ketidaksiapan TNI untuk diperbantukan kepada aparat kepolisian di ranah sipil,” kata Yosep.
Indonesia sebenarnya tidak berada dalam peringkat yang amat buruk jika dilihat dari kekerasan terhadap wartawan berdasarkan peringkat LSM pegiat kebebasan pers, Wartawan Tanpa Batas (RSF), yang menempatkan Indonesia berada di peringkat 130 dari 180 negara pada tahun 2016.
Kebebasan pers yang dimaksud RSF itu menggunakan kriteria seperti: pluralisme, independensi media, swasensor, kebijakan pemerintah, transparansi, infrastruktur, dan juga kasus kekerasan.









