Efektifkah fatwa haram MUI tentang pembakaran hutan?

Sumber gambar, BBC INDONESIA
MUI tetapkan pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerusakan dan kerugian haram.
Memfasilitasi, membiarkan dan mengambil keuntungan dari pembakaran hutan juga haram hukumnya.
"Fatwa ini akan membuat para ulama dan masyarakat yang tadinya tidak peduli, menjadi peduli dan ikut bertanggung jawab menghilangkan praktik pembakaran hutan dari daerah mereka," kata Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI.
Penetapan fatwa haram pembakaran hutan ini dilakukan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di kantor Kementerian LHK.
- <link type="page"><caption> Kasus kebakaran hutan dihentikan, polisi tak serius?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160720_indonesia_sp3_karhutla_riau" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Sulitkah menghukum perusahaan pembakar hutan?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160108_majalah_pengadilan_kebakaranhutan.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Jelang kemarau, teknologi pemetaan risiko kebakaran diluncurkan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160108_majalah_pengadilan_kebakaranhutan.shtml" platform="highweb"/></link>
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari 2016 memang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram pembakaran hutan.
“Hukum material saja tidak cukup apalagi hanya hukum formal. Ada yang lebih penting yaitu hukum moral” kata Menteri Siti Nurbaya.
Memperkuat kontrol sosial
Tetapi sejauh mana fatwa ini bisa efektif, dan bukankah sudah ada hukum yang lebih mengikat?
Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tachrir Fathoni berkata fatwa ini adalah pendekatan soft power kepada masyarakat jika mereka tak lagi gentar terhdap hukuman penjara.
“Hard power tetap harus dilakukan dengan menyeret mereka ke pengadilan, ke penegak hukum. Tetapi akan jauh lebih efektif kalau itu menjadi suatu perilaku, sikap, moral sehingga tumbuh kesadaran membakar itu adalah kejahatan, ini tidak baik, sehingga kemudian tidak lagi melalui hard power”, kata Tachrir Fathoni.

Sumber gambar, Satgas Udara Riau
Tetapi kepada siapa kah fatwa itu ditujukkan? Bukankah pelaku pembakaran hutan diduga adalah perusahaan-perusahaan, dan hanya sebagian kecil saja adalah warga biasa?
Hayu Prabowo dari MUI mengakuinya. Namun menurutnya, fatwa ini merupakan semcam pemberdayaan masyarakat yang akan memperkuat kontrol sosial terhadap praktik pembakaran hutan.
“Delapan puluh persen kerusakan pembakaran itu dilakukan oleh perusahaan. Masyarakat selalu lemah. Nah, kontrol sosial itu menjadi lebih kuat dengan adanya fatwa ini,” tegas Hayu Prabowo.
Upaya hukum
Setiap tahun sejak lebih dari 20 tahun, terus menerus terjadi pembakaran hutan untuk membuka lahan untuk membuka ladang minyak sawit, karet atau peternakan skala kecil. Akibatnya, selain Indonesia makin kehilangan hutan dan mengalami kerusakan lingkungan yang parah, asap akibat kebakaran hutan juga selalu menjadi gangguan besar. Baik gangguan kesehatan bagi masayarakat -serta fauna sekitar lokasi kebakaran, juga bagi berbagai kegiatan keseharian.
Lalu lintas udara seringkali terganggu akibat tebalnya asap.
Negara-negara tetangga, khususnya Singapura dan Malaysia juga terdampak oleh asap, dan berkali-kali menyampaikan keluhan.
Antara Juni hingga Oktober 2015, lebih dari 100.000 kebakaran melahap jutaan hektar hutan di Indonesia. Dampak ekonominya pun diperkirakan mencapai lebih dari US$15 miliar atau setara Rp196 triliun.
Tahun 2016, sudah muncul berbagai titik api dalam jumlah cukup besar. Kendati tidak seperti tahun lalu.









