DPR diminta 'tidak mencari perhatian' soal SP3 kebakaran hutan

Kebakaran hutan dan lahan dikhawatirkan terus berlanjut apabila upaya hukumnya tidak serius.

Sumber gambar, Satgas Udara Riau

Keterangan gambar, Kebakaran hutan dan lahan dikhawatirkan terus berlanjut apabila upaya hukumnya tidak serius.
    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia
  • Waktu membaca: 3 menit

Para pegiat lingkungan meminta DPR tidak cuma mencari perhatian dengan membentuk panitia kerja untuk mendalami kasus penghentian penyidikan SP3 oleh kepolisian setempat atas sejumlah kasus kebakaran hutan di Riau.

Mereka juga mengkhawatirkan apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan secara serius dalam menyelesaikan perkara hukum kasus kebakaran hutan, praktik pembakaran hutan secara sengaja akan terus berulang.

"Harapan kita, DPR tidak sekadar untuk mencari momentum atau semacam mencari kesan bahwa mereka peduli dengan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan," kata aktivis koalisi pemantau pengrusakan hutan, Eyes on the Forest, di Provinsi Riau, Afdhal Mahyuddin, Rabu (31/08) siang.

  • <link type="page"><caption> Kasus kebakaran hutan dihentikan, polisi tak serius?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160720_indonesia_sp3_karhutla_riau" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Sulitkah menghukum perusahaan pembakar hutan?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160108_majalah_pengadilan_kebakaranhutan.shtml" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Jelang kemarau, teknologi pemetaan risiko kebakaran diluncurkan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160108_majalah_pengadilan_kebakaranhutan.shtml" platform="highweb"/></link>

Hal ini ditekankan Afdhal karena dirinya dan rekan-rekannya menemukan indikasi bahwa aparat hukum di Riau bersikap 'tebang pilih' dalam menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

"Misalnya ada perusahaan yang besar sekali, di mana tindakan buruknya dilindungi. Seharusnya penegakan harus menyasar siapa pun pelakunya," kata Afdhal.

DPR membentuk panitia kerja untuk menyelidiki turunnya SP3 terhadap belasan perusahaan terduga pelaku pembakaran hutan.

Sumber gambar, Satgas Udara Riau

Keterangan gambar, DPR membentuk panitia kerja untuk menyelidiki turunnya SP3 terhadap belasan perusahaan terduga pelaku pembakaran hutan.

DPR melalui Komisi III telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami pemberian surat perintah penghentian penyidikan, SP3, terhadap sekitar belasan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan.

Bisa dicabut

Rencananya, panja DPR terkait SP3 kasus kebakaran hutan akan memanggil Polda Riau dan 15 perusahaan yang kasus-kasusnya telah dihentikan.

"Jika memang ada proses yang tidak benar dengan terbitnya SP3, maka kami rekomendasikan itu dicabut dan kasusnya dilanjutkan kembali," kata politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, yang juga anggota panja kebakaran hutan.

Ditanya kenapa DPR baru sekarang membentuk panja, Masinton mengatakan: "Kasusnya baru ramai bulan kemarin, sebelumnya kita tidak tahu teman-teman di Riau membukanya ke publik, karena prosesnya (terbitnya SP3) tertutup".

Sejumlah laporan menyebutkan SP3 diterbitkan oleh Polda Riau pada Januari 2016, tetapi kemudian menyebar ke masyarakat pada pertengahan Juli lalu.

Koran Tempo (31/08) menyebutkan, masalah ini mencuat ke permukaan setelah Istana Kepresidenan melalui Kepala kantor staf presiden, Teten Masduki, meminta Kapolri mengevaluasi keputusan Polda Riau tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Boy Rafli, mengatakan setidaknya 60 kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah dibawah ke pengadilan dalam dua tahun terakhir.

Sumber gambar, b

Keterangan gambar, Kepala Divisi Humas Polri, Boy Rafli, mengatakan setidaknya 60 kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah dibawah ke pengadilan dalam dua tahun terakhir.

Sejak Senin (29/08), Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah melakukan kunjungan ke Riau dan mendatangi lahan terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Provinsi Riau.

Kepada BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto mengatakan pihaknya sudah melaporkan masalah SP3 kasus kebakaran hutan kepada Kapolri.

"Beliau mewanti-wanti kasus kebakaran hutan dan lahan (di Riau) jangan sampai terlambat melakukan pemadaman," ungkap Supriyanto.

Sesuai mekanisme

Ditanya keputusan SP3 kebakaran hutan oleh Polda Riau telah menyulut kemarahan masyarakat, Supriyanto mengatakan keputusan sudah sesuai mekanisme penyidikan.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli, mengatakan turunnya SP3 yang bertahap itu telah melalui proses hukum yang jelas dan diawasi oleh Mabes Polri.

Dia juga mengatakan bahwa keputusan itu dilakukan secara transparan dan objektif. "Memang tidak memenuhi unsur, oleh karenanya SP3 sebagai bentuk objektif dari perkara hukum," kata Boy Rafli kepada BBC Indonesia, Rabu (31/08) sore.

Lagipula, lanjutnya, ada setidaknya 60 kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah dibawah ke pengadilan dalam dua tahun terakhir. "Bukan berarti semuanya tidak dihukum," kata Boy.

Temuan Walhi Riau mengungkapkan terdapat 18 perusahaan yang dijadikan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013, tetapi hanya dua kasus yang berlanjut ke persidangan.

Pada 2014, ungkap Walhi Riau, terdapat 12 perusahaan yang dinyatakan tersangka kasus serupa, dan dari jumlah itu, tiga kasus dibawa ke meja hijau.