Kasus kebakaran hutan dihentikan, polisi tak serius?
- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 3 menit
Keluarnya SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dari Polda Riau atas kasus kebakaran hutan dan lahan dipertanyakan oleh kalangan aktivis di Riau.
Sekitar 11 perusahaan yang diduga terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut dan disidik oleh polisi, kini mendapat SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
Saat ditanya, apakah langkah ini berarti ada ketidaksinkronan atas upaya pemerintah pusat menindak pembakar hutan dan lahan dengan praktik di lapangan, Kapolda Riau, Suprianto, menjawab, "Tidak mungkin polisi tidak serius."

Sumber gambar, Getty
"Yang tahu teknisnya Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus), silakan telepon dia. Jangan ngomong begitu, siapa yang tidak sinkron? Buktikan, tahun 2016 dengan 2015, banyak mana asapnya? Tanyakan sama masyarakat sini. Itu bagian dari upaya langkah-langkah yang dilakukan provinsi, Polda, dan seluruh komponen yang ada di sini. Bukan tidak serius," kata Supriyanto.
- <link type="page"><caption> Sulitkah menghukum perusahaan pembakar hutan?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160108_majalah_pengadilan_kebakaranhutan.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Dapatkah kebakaran hutan di Indonesia diakhiri?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160314_indonesia_kebakaran_hutan_2016.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Jelang kemarau, teknologi pemetaan risiko kebakaran diluncurkan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160713_majalah_peta_kebakaran.shtml" platform="highweb"/></link>
Berdasarkan laporan sejumlah media, humas Polda Riau mengatakan bahwa sebelum mengeluarkan SP3, polisi sudah melakukan penyidikan, namun tidak menemukan kesengajaan membakar atau pembiaran.
Tetapi hal ini dibantah oleh Wakil Koordinator Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali.
"Pengalaman 2013-2014, Polda Riau progresif, tidak ada yang kasusnya dihentikan, bahkan ada dua, tiga, yang naik ke persidangan. Di 2015 ini kan, objeknya sama-sama kebakaran hutan dan lahan di area konsesi, (saksi) ahli yang dipakai juga sama, tapi kenapa yang 2015 kasusnya dihentikan?" kata Made.
'Diam-diam'
Made menyesalkan langkah pemberian SP3 karena dampak akibat bencana kabut asap yang terjadi pada 2015 lalu telah menewaskan lima orang dan menyebabkan puluhan ribu warga di Riau menderita ISPA.
Made mencontohkan, ketika pada 2013-2014 dilakukan penindakan dan penyidangan terhadap dua perusahaan, hal itu berdampak pada jumlah titik panas yang menurun drastis akibat 'efek jera' sehingga kini dia menghawatirkan bahwa dengan penghentian kasus, maka ancaman kabut asap akan meningkat lagi.

Sumber gambar, Satgas Udara Riau
Made juga menilai bahwa pemberian SP3 'dilakukan secara diam-diam' sejak Januari 2016 lalu, dan baru mereka ketahui pada Maret.
"Jelaskan ke publik, kenapa ini di-SP3-kan, apakah persoalan hukum atau persoalan di luar hukum, atau ada persoalan lain? Bersalah atau tidaknya perusahaan, yang menentukan hakim nantinya, bukan polisi," kata Made.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Muhammad Yunus mengatakan langkah Polda Riau ini tak membuatnya jadi pesimistis terhadap kelanjutan proses penegakan hukum dan penindakan atas perusahaan-perusahaan lain yang diduga membakar hutan dan lahan.
Apalagi, kata Yunus, KLHK sekarang tengah mengajukan tiga berkas atas kasus terhadap perusahaan lain dalam dugaan pembakaran hutan dan lahan, dan dua di antaranya sudah lengkap untuk disidangkan.
"Kita tidak bisa memaksakan penyelesaian kasus yang memang tidak bisa, mungkin penyidik dari polisi melihat itu, karena kan kita tidak intervensi, tidak membahas, tidak masuk ke kasus mereka," kata Yunus.

Sumber gambar, Besta Junandi
Yunus menyebut putusan PN Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari lalu.
"Banyak kasus-kasus yang bebas, putusan hakimnya, kan sama saja (dengan pemberian SP3). Cuma ini porsinya hakim untuk menyatakan bebas, ini porsinya penyidik untuk menyatakan SP3. Kadang ditanya, apakah kecewa atau gimana, ya tidak, kita jalan saja. Kita tidak boleh terpengaruh dengan hal-hal yang ada di sana," kata Yunus.
Dalam setahun terakhir, dari 18 perusahaan yang disebut sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan, baru tiga yang naik ke tingkat pengadilan.
Satu kasus berakhir dengan vonis bebas untuk manajer PT LIH, dan satu kasus lainnya berujung dengan vonis tiga tahun penjara untuk dua bos PT PLM.









