Menghitung kerusakan lingkungan bukan hanya dari kayu yang hilang

Sumber gambar, Getty
- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
LSM lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta agar aksi memerangi praktik korupsi tak hanya dilihat dari kayu yang hilang di ekosistem hutan, tapi juga dari hilangnya pemasukan masyarakat akibat alih fungsi dari ekosistem seperti danau, rawa, dan pulau kecil, menjadi kebun kelapa sawit atau pertambangan.
Dalam pengaduannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Walhi mengatakan ada dugaan potensi kerugian Rp3,6 triliun dari perambahan hutan di lima provinsi di empat pulau dengan ekosistem yang berbeda-beda.
Zenzi Suhadi, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi mengatakan, kerusakan lingkungan di ekosistem yang berbeda akan menimbulkan kerugian yang berbeda pula.
Dia mengadukan aktivitas perambahan hutan di Kabupaten Muko-muko, Bengkulu; Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah; Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara; dan Halmahera Selatan.
"Ini mewakili tujuh karakter ekosistem khusus di Indonesia, dari ekosistem hutan tropis, hutan gambut, rawa, danau, pulau kecil, dan savana. Kenapa kita ambil contoh kasus dari ekosistem khusus, karena berbeda ekosistem akan berbeda pola relasi masyarakatnya dan akan membentuk pola sistem ekonomi yang berbeda pula," kata Zenzi.

Pada 2013 Walhi pernah melaporkan beberapa kasus terkait potensi kerugian negara dari tegakan kayu dan pajak yang hilang, namun pengaduan yang diajukan ke KPK kali ini, menurut Zenzi, berbeda karena menghitung potensi kerugian negara lewat kekayaan suatu ekosistem dan manfaatnya bagi penghidupan warga sekitar.
Contohnya, pada lahan seluas 754 hektare di Sulawesi Tenggara yang mereka adukan ke KPK, menurut Zenzi ada potensi pemasukan sampai Rp621 miliar per tahun karena adanya peternakan sapi warga, kebun sagu, serta potensi perikanan darat yang memberi hitungan pemasukan sampai angka itu.
Sementara, Zenzi mengklaim bahwa jika dikonversi ke kelapa sawit, potensi pemasukannya "hanya Rp25 miliar per tahun".
- <link type="page"><caption> Greenpeace tuding perusahaan raksasa sawit sengaja keringkan lahan gambut </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/04/160426_indonesia_greenpeace_gambut_kalimantan.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Kematian badak Sumatera di Kalimantan telah diprediksi tiga tahun lalu</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/04/160405_majalah_lingkungan_badak_kalimantan.shtml" platform="highweb"/></link>
Temuan KPK yang diumumkan Oktober 2015 menyebutkan kerugian negara dari sektor kehutanan itu rata-rata mencapai Rp5,24 triliun-Rp7,24 triliun setiap tahunnya, dari potensi pemasukan negara dan pajak yang hilang akibat penjualan kayu yang tak tercatat dalam pembukaan lahan.
Langkah Walhi untuk memasukkan aspek ekosistem dalam menghitung kerugian negara dari sektor lingkungan ini mendapat sambutan baik dari pakar hukum lingkungan Indonesia Center for Environmental Law, Henri Subagiyo. Namun dia mengingatkan akan rumit bagi KPK untuk memasukkan potensi kerugian tersebut sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Menurut Henri, nilai jasa lingkungan yang diberikan oleh suatu ekosistem sebenarnya sudah menjadi pertimbangan dalam menghitung kerugian negara, terbukti pada kasus hukum yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau yang dituduh melakukan pembakaran hutan pada 2015 lalu sehingga dituntut sampai Rp6,9 triliun.

Sumber gambar, Getty Images
"Memasukkan hitungan soal kerugian ekosistem dalam kerugian negara itu sudah pernah, tapi bagus untuk dikaji lebih jauh dalam konteks korupsi. Kalau yang PT BMH kan bukan kasus korupsi ya, hitung-hitungannya dalam kerusakan ekosistem," kata Henri.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2012 tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Hutan sudah memberikan ukuran 'harga' bagi ekosistem hutan sehingga bisa menjadi dasar untuk menghitung kerugian.
Namun, Henry menegaskan, bahwa meski perhitungan soal nilai ekosistem yang hilang sudah pernah diterapkan dalam kasus tuntutan hukum pemerintah, namun belum cukup sering dimunculkan untuk kemudian masuk dalam perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan.
"Pertama bagus sebagai preseden agar KPK memformulasikan, kesulitannya menghubungkan itu dengan definisi 'merugikan'. Kalau konteksnya korupsi adalah keuangan negara, hitung-hitungannya agak rumit. Memang selama ini, air yang mengalir di sungai itu dihitung dalam keuangan negara? Kalau keuangan negara kan patokannya APBN ya," kata Henri.

Sumber gambar, Reuters
Dia membandingkan, jika dengan penjualan kayu yang tak tercatat, maka ada potensi pemasukan pajak yang hilang, sehingga lebih mudah untuk masuk dalam APBN dibandingkan dengan potensi pemasukan masyarakat dari sebuah ekosistem.
Meski begitu, peneliti Herry Purnomo dari CIFOR mengingatkan, peralihan lahan menjadi kebun sawit tak selalu berdampak buruk akibat hilangnya ekosistem dan pemasukan bagi masyarakat sekitar.
"Sawit tidak perlu dimusuhi asal tempatnya itu tetap, jangan kemudian hutan dikonversi secara ilegal. Di dunia kehutanan kan ada namanya hutan produksi konversi, hutan-hutan yang memang dialokasikan untuk perkebunan, jadi memang sudah direncanakan dilepas. Kemudian hutan ini ada yang secara ilegal dikonversi jadi sawit. Nah yang mengkonversi ini siapa, itu yang untung."
Dan ada pula cara-cara untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap jasa lingkungan yang diberikan oleh ekosistem tempat mereka berada.
"Melindungi masyarakat, ya kalau itu memang hutan lindung dijaga, sekarang yang kita prihatinkan banyak aktor yang tidak terlalu sulit mengkonversi itu, jadi tidak melindungi masyarakat dan ecosystem services yang mereka dapat," kata Herry.
Anda bisa mendengarkan program Lingkungan Kita yang disiarkan BBC Indonesia melalui radio-radio mitra yang tersebar di Indonesia setiap Rabu pukul 05.00 WIB.









