Tersangka pelaku pembunuhan Yuyun terancam hukuman seumur hidup

Lima tersangka pelaku dewasa didakwa melakukan pembunuhan berencana dan diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sumber gambar, Rika Kurnianingsih

Keterangan gambar, Lima tersangka pelaku dewasa didakwa melakukan pembunuhan berencana dan diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Para tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap Yuyun, remaja berusia 14 tahun, di sebuah desa di Bengkulu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Kamis (04/08).

Lima tersangka pelaku dewasa didakwa melakukan pembunuhan berencana dan diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, seperti dilaporkan wartawan di Bengkulu, Rika Kurnianingsih untuk BBC Indonesia.

Adapun satu pelaku lainnya, yang masih kategori anak-anak, walaupun didakwa terlibat dalam pembunuhan Yuyun, nantinya akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan khusus dari pemerintah dan tidak akan ditahan.

  • <link type="page"><caption> Keluarga Yuyun pindah karena 'tidak nyaman' dengan keluarga pemerkosa</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160606_indonesia_keluarga_yuyun_pindah" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Orang tua Yuyun minta pelaku pemerkosa anaknya dihukum seberat-beratnya</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/05/160503_trensosial_keluarga_yuyun" platform="highweb"/></link>

Kasus pembunuhan brutal terhadap Yuyun, akhir April lalu, telah menyedot perhatian dan menimbulkan kemarahan secara meluas di masyarakat, sehingga ada desakan agar pelakunya dihukum berat.

Kesimpulan penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda hingga tewas.

Dilatari kasus pembunuhan inilah, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak, awal Mei lalu.

  • <link type="page"><caption> Presiden terbitkan Perppu kekerasan seksual terhadap anak</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160525_indonesia_perpu_kekerasan_seksual" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Pelaku kekerasan seksual 'harus dibunuh'? Tidak, kata para aktivis</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160504_indonesia_kekerasan_seksual_hukuman" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Kasus kekerasan seksual masih bermunculan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160516_indonesia_kekerasan_seksual" platform="highweb"/></link>

Kebiri

Salah-satu yang ditekankan dalam perpu itu, yaitu hukuman tambahan - antara lain dikebiri - akan diberikan kepada pelaku tertentu. Kelak aturan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Sidang terhadap enam tersangka pelaku digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bengkulu, dan tanpa dihadiri oleh keluarga Yuyun.

Sidang terhadap enam tersangka pelaku digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bengkulu, dan tanpa dihadiri oleh keluarga Yuyun.

Sumber gambar, Rika Kurnianingsih

Keterangan gambar, Sidang terhadap enam tersangka pelaku digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bengkulu, dan tanpa dihadiri oleh keluarga Yuyun.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Heny Faridha, kelima tersangka pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Ditanya apakah mereka juga dikenai Perpu tentang "kebiri", Kepala Kejaksaan Negeri Rejanglebong, Eko Hening Wardhono mengatakan, ""Terkait Perpu kebiri belum dipastikan."

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Pada pekan kedua Mei lalu, tujuh tersangka yang masuk kategori anak-anak telah divonis 10 tahun pidana penjara. Mereka tidak ditahan dan akan mengikuti program khusus dari pemerintah.