Pelaksanaan eksekusi mati dinilai langgar aturan

Sumber gambar, Getty
Eksekusi terhadap empat terpidana mati, pada Jumat (29/07) dini hari, dinilai melanggar aturan tentang tata cara pelaksanaan pidana mati.
Ricky Gunawan, kuasa hukum Humfrey Jefferson, mengatakan kliennya merupakan salah seorang dari empat narapidana yang menghadap regu tembak, pada Jumat (29/07) dini hari. Padahal, menurutnya, pihak kejaksaan baru memberitahu mengenai rencana eksekusi pada Selasa (26/07) siang.
"Eksekusi seharusnya dilaksanakan pada Jumat 29 juli, malam hari. Dengan demikian eksekusi pada dini hari tadi adalah eksekusi yang tidak sah dan melangggar hukum," kata Ricky dalam keterangan pers di Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer, atau UU No 2/Pnps/1964, jaksa diwajibkan memberitahu kepada terpidana 3X24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.
- <link type="page"><caption> Eksekusi 10 terpidana mati “akan ditentukan kemudian” </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160728_indonesia_penangguhan_eksekusi_kejagung" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Siapakah empat terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan? </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160728_indonesia_profil_4terpidana" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Indonesia laksanakan eksekusi hukuman mati ketiga di bawah Presiden Jokowi</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160728_indonesia_eksekusi_ketiga" platform="highweb"/></link>

Sumber gambar, LBH Masyarakat
Ricky menilai pemilihan empat narapidana menunjukkan kesewenangan dalam praktik pidana mati di Indonesia.
"Tidak ada kriteria yang jelas mengapa hanya empat orang ketika ada 14 orang yang menjalani masa isolasi," jelas dia, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.
Ricky mengatakan pihak kejaksaan sangat tertutup selama proses eksekusi. Sampai saat ini tidak ada keterangan yang jelas dari pihak Kejaksaan Agung mengenai alasan keputusan eksekusi yang dilakukan terhadap kliennya.
"Tidak ada penjelasan mengapa hanya empat yang dieksekusi. Saya juga mendampingi salah satu terpidana mati pada eksekusi tahap dua, Rodrigo Gularte, itu ada briefing dulu dengan kejaksaan dan pihak Kemenlu karena ada warga asing. Sekarang tak ada," ujarnya.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Sebelumnya, Jampidum kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan eksekusi terhadap empat orang dilakukan Jumat (29/07) dini hari karena tindakan mereka dalam penyalahgunaan narkoba dianggap massif.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan keputusan mengeksekusi empat terpidana mati dan menangguhkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati dilakukan “melalui pengkajian secara komprehensif, begitu cermat, mendetail, menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis maupun non yuridis.”

Sumber gambar, BBC Indonesia
Dalam persidangan Humfrey terbukti bersalah karena membawa 1,7 kg heroin saat ditangkap pada Agustus 2003 di kawasan Tanah Abang. Dia di vonis mati pada pengadilan negeri sampai tingkat MA. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) keduanya ditolak MA.
Pesan untuk Jokowi
Sebelum dieksekusi, Humfrey menitipkan pesan kepada Presiden Joko Widodo melalui pengacaranya.
"Dia mengatakan sampaikan kepada Presiden Jokowi, semoga Tuhan menyentuh hatinya," kata Ricky Gunawan kuasa hukumnya dari LBH Masyarakat.
Selain pesan untuk Jokowi, Humfrey juga menitipkan kacamata dan buku catatan hariannya yang berisi lagu-lagu rohani ciptaannya selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Jenazah Humfrey akan dikremasi di krematorium di Banyumas dan abunya akan dibawa ke Nigeria.









