Putusan hukum Laut Cina Selatan: RI serukan semua pihak menahan diri
Pemerintah Indonesia menyerukan semua pihak menahan diri terkait putusan Mahkamah Arbitrase yang telah memutuskan bahwa klaim historis Cina di Laut Cina Selatan tak memiliki landasan hukum.
Kementerian Luar Negeri Indonesia juga mendorong semua negara claimant untuk melanjutkan perundingan secara damai atas sengketa tumpang tindih klaim kedaulatan di Laut Cina Selatan sesuai hukum internasional.
"Semua pihak dapat menahan diri serta tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan," demikian keterangan resmi Kemenlu Indonesia dalam situs resminya, Selasa (12/07).
Para pihak juga diminta tetap memelihara kawasan Asia Tenggara khususnya dari aktivitas militer yang dapat mengancam stabilitas dan perdamaian.
Melalui Kemenlu, Indonesia menyerukan pula semua pihak melanjutkan komitmen bersama untuk menegakkan perdamaian, serta menunjukkan persahabatan dan kerjasama.
"Tetap berperilaku sesuai prinsip yang telah disepakati bersama," lanjut Kemenlu dalam situs resminya.
Dalam keputusannya, Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda, menyatakan bahwa klaim historis Cina di Laut Cina Selatan tak memiliki landasan hukum.
Mahkamah juga menyatakan bahwa reklamasi pulau yang dilakukan Cina di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah Cina.
- <link type="page"><caption> Klaim Cina di Laut Cina Selatan 'tak punya landasan hukum'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/07/160712_dunia_putusan_lautcinaselatan" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Apa pengaruh putusan Mahkamah Arbitrase soal Laut Cina Selatan?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/07/160711_dunia_filipina_cina_mahkamah_preview" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Cina tak akan terima arbitrase Laut Cina Selatan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/06/160608_dunia_cina_filipina" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Melihat pulau buatan Cina di Laut Cina Selatan dari dekat</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/12/151215_majalah_cina_lautselatan" platform="highweb"/></link>
Cina juga dianggap melakukan pelanggaran atas hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa Cina 'telah menyebabkan kerusakan lingkungan' di Laut Cina Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan.
Cina menolak putusan
Hakim di pengadilan ini mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah Cina maupun Filipina.
Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya.
Pemerintah di Manila menyambut baik keputusan Mahkamah Arbitrase dan menyerukan 'semua pihak untuk menahan diri'.
Sementara itu, Cina menyebut dasar keputusan Mahkamah Arbitrase ini 'sangat lemah'.
Pernyataan yang diterbitkan kantor berita resmi Cina, Xinhua, menyebutkan 'keputusan Mahkamah Arbitase 'tak berlaku'.
Ini adalah untuk pertama kalinya mahkamah internasional mengeluarkan keputusan tentang klaim-klaim kedaulatan di Laut Cina Selatan.
Kasus ini diajukan ke Mahkamah Arbitrase oleh pemerintah Filipina namun Cina menolak mengikuti proses persidangan.
Dalam beberapa tahun terakhir Cina membangun pulau-pulau buatan di Laut Cina Selatan.









