Jaksa Agung tegaskan hukuman kebiri diatur UU

Sumber gambar, THINKSTOCK
- Penulis, Jerome Wirawan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 2 menit
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa hukuman tambahan kebiri untuk pemerkosa sudah diatur Undang-Undang.
Hal itu disampaikannya menanggapi fatwa IDI pekan lalu yang menolak pelibatan anggotanya sebagai eksekutor kebiri dalam salah satu hukuman tambahan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016.
“Siapa sih yang dalam hidupnya berusaha untuk bunuh orang? Kan tidak ada. Tapi Undang-Undang sudah menyatakan seperti itu,” kata HM Prasetyo.
- <link type="page"><caption> Presiden terbitkan Perppu kekerasan seksual terhadap anak </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160525_indonesia_perpu_kekerasan_seksual" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Paedofil bakal diganjar hukuman kebiri </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160511_indonesia_perppu_seksual_anak" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Mengapa Perppu kekerasan seksual terhadap anak ditolak?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160526_indonesia_polemik_perppukebiri" platform="highweb"/></link>
IDI menyatakan dukungan atas hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak, namun menolak ikut melaksanakan kebiri sesuai dengan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam salinan fatwa yang diterima BBC Indonesia, disebutkan bahwa dokter terikat dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang prinsipnya tidak membolehkan mencederai orang lain atas dasar perikemanusiaan.
"Profesi dokter di lndonesia sangat terikat pada sumpah dokter, maka tidak dapat menerima secara langsung bertindak sebagai eksekutor kebiri kimia," demikian bunyi fatwa tersebut.
Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran, Prijo Sidipratomo, menegaskan kepada BBC Indonesia bahwa kode etik kedokteran berlaku secara universal. Karena itu, menurutnya, dokter tidak pernah dilibatkan sebagai eksekutor dalam hukuman mati sekalipun.
“Dokter tidak akan mungkin melakukan hal seperti itu. Kalau dokter melakukan (hukuman mati), dia sudah melanggar sumpahnya dan bukan dokter lagi,” kata Prijo.

Sumber gambar, THINKSTOCK
Dokter kepolisian
Lalu, akankah hukuman kebiri dilaksanakan bila tiada eksekutornya? Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengatakan pengadilan yang akan memutuskannya.
“Apakah pemberatan hukuman memakai hukuman kebiri, pelaksanaannya siapa, itu diputuskan pengadilan. Jika dokter menolak, pengadilan harus menyiapkan eksekutornya. Bisa diambil dari TNI, Polri, Lapas, atau mereka yang memiliki kemampuan pengobatan,” ujar Dede Yusuf.
Solusi itu serupa dengan yang disebutkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, dokter dari kepolisian bisa ditugaskan untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri.
Namun, Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran Prijo Sidipratomo menepisnya.
“Sumpah dokter itu diucapkan semua dokter dari seluruh dunia. Apakah dia dokter dari kalangan sipil maupun tentara atau dari kepolisian,” ujar Prijo.
Hukuman pokok dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berwujud penambahan masa maksimal hukuman pokok berupa penjara menjadi 20 tahun.
Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku.

Sumber gambar, Reuters
Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang secara fisik atau kimia, kata Menteri Kehakiman Yasonna Laoly, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu terpidana di dalam penjara atau sebelum keluar penjara.
Efek jera
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi, Prof. DR. dr. Wimpie Pangkahila, MSc, Sp.And mengatakan pemberian obat kebiri kimia tidak menjamin seorang pelaku kekerasan seksual akan jera.
"Kebiri kimia adalah memberikan obat anti-testosteron secara beberapa kali. Apa yang terjadi? Level testosteronnya makin berkurang, gairah seksualnya hilang, dan kemampuan ereksi terganggu."
"Kalau suntikan dihentikan, libido dan ereksinya bisa kembali lagi," tambah Wimpie.
Menurutnya tidak pernah ada laporan yang menyebutkan pemberian obat kebiri kimia akan membuat pelaku kekerasan seksual menjadi jera.
"Gairah seksualnya mungkin hilang. Tapi keinginan untuk mengulangi perbuatannya dulu kan masih ada. Terlepas apakah fungsi seksualnya masih mampu atau tidak," tutupnya.









