Reaktif atau solutif? Kontroversi kebiri dan hukum mati bagi pelaku kejahatan seksual anak

Sumber gambar, Getty
Kasus kejahatan seksual terhadap anak memicu kemarahan publik, sehingga pemerintah akhirnya menerbitkan aturan hukum yang lebih berat untuk pelaku dengan <link type="page"><caption> hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati.</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160525_indonesia_perpu_kekerasan_seksual" platform="highweb"/></link>
Namun, apakah <link type="page"><caption> Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang</caption><url href="http://setkab.go.id/inilah-materi-pokok-perppu-nomor-1-tahun-2016-yang-sering-disebut-perppu-kebiri/" platform="highweb"/></link> (Perppu) yang <link type="page"><caption> diumumkan oleh Presiden Joko Widodo</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160525_indonesia_perpu_kekerasan_seksual" platform="highweb"/></link> pada Rabu (25/05), bisa menjadi solusi? Kami melihat sejumlah reaksi di media sosial dan mendapat opini yang beragam.
'Bukan soal kelamin saja'
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam <link type="page"><caption> unggahan Facebook-nya</caption><url href="https://www.facebook.com/mariana.amiruddin/posts/10154844887743625" platform="highweb"/></link> menyayangkan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
"(Dengan aturan baru itu) kekerasan seksual tidak dilihat sebagai konsep penyerangan atas tubuh manusia melalui tindakan seksual melainkan semata-mata soal libido yang sebetulnya adalah mitos belaka," tulisnya.
Hukuman kebiri dianggap tidak sejalan dengan revolusi mental yang selalu didengung-dengungkan pemerintah karena kebiri tidak mengubah "mental pelaku sebab dipikirnya hanya soal kelamin saja."
Dia juga mengkritik penerapan hukuman yang hanya berlaku dalam konteks kasus kejahatan seksual pada anak - tetapi tidak pada perempuan dewasa.

Sumber gambar, Twitter l Komunal Stensil
'Berpikir 1000 kali'
<link type="page"><caption> Di Twitter,</caption><url href="https://twitter.com/fahiraidris" platform="highweb"/></link> anggota DPD RI yang sering menuai kontroversi, Fahira Idris, menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah.
Kebiri dan hukuman mati, menurutnya, bisa memberi "ruang kepada hakim untuk menghukum seberat-beratnya predator anak sehingga dapat memberikan efek jera."
"Ini akan membuat mereka berpikir 1000 kali untuk melakukan kejahatan terhadap anak," tulisnya.
Bagi orang-orang yang menganggap hukuman mati dan kebiri adalah pelanggaran HAM, dia berkomentar, "Anda sibuk memikirkan HAM pemerkosa-pemerkosa biadab seperti ini?"
'Tanpa mikir'
Pegiat hak-hak kewargaan, Tunggal Pawestri, menganggap kebijakan tersebut dibuat tanpa berpikir dan terkesan reaktif.
"Tak sanggup atasi narkoba, hukuman mati jawabannya. Tak sanggup atasi kekerasan seksual? Hukuman kebiri & mati jawabannya. Revolusi Mental?" sebutnya dalam Twitter.
Tunggal menilai ada yang salah dalam bagaimana pemerintah melihat kekerasan seksual dan penyebab-penyebabnya.

Sumber gambar, Rika Kurnia Ningsih
'Kepuasan semu'
Secara umum, komentar terkait aturan baru ini beragam di media sosial. Beberapa di antara mereka setuju dan malah meminta hukuman yang lebih berat. "Kurang kejam," kata Sugeng Santoso dalam komentarnya <link type="page"><caption> di laman Facebook Presiden Joko Widodo.</caption><url href="https://www.facebook.com/Jokowi/posts/538772079644979" platform="highweb"/></link>
Namum juga yang menganggapnya salah sasaran dan mempertanyakan penegakan aturannya. "Hukuman kebiri pelaku pelecehan seksual/pemerkosa anak ini ibaratnya memberi kepuasan semu pada masyarakat yang lagi jengkel dengan kejahatan seksual," kata akun @NonikWong.
"Hukuman kebiri tidak bisa membuat pelaku jera. Kalau jera, dia memilih berhenti. Lah kalau dikebiri, dipaksa untuk tidak bisa," sebut @uttha.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan Perppu tersebut sudah berlaku, namun harus dikirim oleh presiden ke DPR untuk disahkan.
"Kita berharap teman-teman di DPR sepakat dengan Presiden, agar Perppu ini dijadikan UU," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore.









