Mengapa Perppu kekerasan seksual terhadap anak ditolak?

Sumber gambar, Getty
- Penulis, Heyder Affan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 4 menit
Seorang ahli medis, ahli hukum pidana, dan korban kekerasan seksual menolak penerapan kebiri kimia dan hukuman mati kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Sanksi yang diatur dalam peraturan pengganti undang-undang (perppu) kekerasan seksual terhadap anak itu dianggap sebagai putusan emosional, reaktif dan diragukan efektivitasnya.
Salah-satu kritikan terkait sanksi tambahan berupa kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual disuarakan oleh ahli neurologi, dokter Ryu Hassan.
Dia mengatakan pengebirian hasrat seksual tidak akan otomatis menghilangkan kejahatan seksual para pelaku.
"Kalau secara teoritis, tidak ada hubungannya. Orang jahat, jahat saja. Tidak ada orang jahat, (kalau) libidonyo turun, kejahatannnya hilang. Tidak ada, tetap jahat," kata ahli bedah syaraf, dokter Ryu Hassan kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (26/05).
- <link type="page"><caption> Reaktif atau solutif? Kontroversi kebiri dan hukum mati bagi pelaku kejahatan seksual anak</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/05/160526_trensosial_pelecehan_seksual" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Presiden terbitkan Perppu kekerasan seksual terhadap anak</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160525_indonesia_perpu_kekerasan_seksual" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Paedofil bakal diganjar hukuman kebiri</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160511_indonesia_perppu_seksual_anak" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Hukuman dalam Perppu kekerasan seksual pada anak ‘reaktif dan bombastis’</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160511_indonesia_perppu_reaktif" platform="highweb"/></link>
Ryu juga mengatakan bahwa seksual 'orang jahat' bukan karena orientasi seksual atau hasrat seksualnya. Tetapi, "kejahatan itu terletak pada pelampiasan terhadap hasrat seksualitas itu," tandasnya.
Karena itulah, dia tidak yakin sanksi kebiri itu akan berjalan efektif untuk membuat praktik kejahatan seksual akan berkurang kelak. "Secara teoritis tidak akan efektis sama sekali," kata Ryu.
Kode etik kedokteran
Apabila Perppu ini nanti disetujui DPR, maka pihak eksekutor pengebirian terhadap pelaku akan diserahkan kepada dokter, kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.
Tetapi menurut dokter Ryu Hassan, mengatakan tugas pengebirian itu bertentangan dengan kode etik kedokteran.
"Kode etik kedokteran itu pertama-tama jangan menyakiti. Kesehatan penderita atau pasien itu adalah hukum paling tinggi. Bagi dokter, hukum paling tinggi adalah mengobati," jelasnya.

Sumber gambar, Twitter l Komunal Stensil
Namun demikian, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan praktik pengebirian kepada pelaku mirip praktik hukuman mati pakai suntik yang diberlakukan di negara-negara tertentu.
"Jadi, saya kira kalau perintah hukum, ya mereka (dokter) kan pasti tidak bisa mengelak untuk itu. Itu perintah hukum. Semua kita patuh hukum," tandas Yasonna
Sampai Kamis (26/05), DPR belum menerima secara resmi Perppu kejahatan seksual terhadap anak-anak, tetapi sejumlah politisi di DPR telah menunjukkan isyarat untuk mendukung Perppu.
DPR mendukung
Anggota DPR dari Partai Gerindra, Supratman Andi mengatakan dirinya juga bisa menerima adanya sanksi berat kebiri kimia dan hukuman mati yang diatur dalam perppu. Dia meyakini sanksi berat itu akan memiliki efek jera kepada masyarakat.
"Itu sudah merespons terhadap keinginan publik terhadap kejadian-kejadian (kekerasan seksual terhadap anak-anak) akhir-akhir ini," kata Supratman.
Dia juga tidak terlalu mengkhawatirkan sebagian pihak yang menganggap sanksi kebiri itu melanggar HAM. "Karena kebiri itu tidak permanen, tapi temporer," tandasnya.

Sanksi kebiri kimia hingga hukuman mati memang hanya diberikan kepada pelaku dengan kesalahan berat. Dan kebiri itu pun nantinya disertai proses rehabiltasi.
Tetapi hukuman seperti ini tetap ditolak seorang penyintas atau korban kekerasan seksual, Shera Rindra, karena tidak sejalan dengan prinsip HAM.
"Saya sebagai penyintas kekerasan seksual sangat kecewa," katanya kepada BBC Indonesia, Kamis (26/05) sore.
Suara korban
Dia mengatakan kekerasan seksual adalah problem yang sistemik dan tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan hukum yang instan.
"Seakan-akan Perppu tersebut dibuat hanya menakuti, bukan untuk menyelesaikan persoalan kekerasan seksual," jelasnya.
Seharusnya, imbuhnya, pemerintah memperbaiki proses hukum seperti misalnya akses yang mudah dijangkau oleh korban kekerasan seksual.

Sumber gambar, SHERA RINDRA ONE BILLION RISING
"Terus kemudian penanganan kasus yang tidak memakan waktu lama, lalu aparat hukum yang memiliki perspektif korban, pelayanan hukum yang ramah pada korban, dan tentunya kebijakan yang memakai kacamata korban," papar Shera.
Dia kemudian menganalisa: "Perppu ini menjadi gambaran besar bahwa ternyata masyarakat dan pemerintah kita, pola pikirnya penuh kekerasan. Cara berpikirnya adalah menyelesakan kekerasan dengan kekerasan".
"Sama sekali tidak memberi solusi yang panjang, hanya menakuti dan tidak memberi efek jera kepada pelaku kekerasan," tambahnya lebih lanjut.
'Menakuti warga'
Penolakan terhadap Perppu juga disuarakan oleh organisasi Reformasi Sistem Peradilan Pidana MaPPI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Solusi menaikkan ancaman pidana mengafirmasi gagalnya pemerintah untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman yang mencegah terjadinya kekerasan seksual," kata koordinatornya, Anugerah Rizki Akbari, saat dihubungi BBC Indonesia, Kamis petang.
"Dengan demikian pemerintah memilih untuk menakut-nakuti warganya dengan ancaman pidana tinggi," tandasnya.
Dalam rilisnya, Anugerah dkk menyatakan, kebijakan menambah ancaman pidana selalu jadi kebijakan populis politisi di berbagai negara.

Sayangnya, "kebijakan tersebut seringkali tidak menjawab dan menyelesaikan akar permasalahan terjadinya suatu tindak pidana."
Dia mengatakan, efek jera yang selalu didengung-dengungkan sebagai alasan memperberat pidana, tidak lebih dari sekedar alasan retoris yang dibangun tanpa data yang jelas, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi mengenai efektivitas pengenaan sanksi pidana dalam UU Perlindungan Anak," katanya.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun data yang bisa mengonfirmasi bahwa Indonesia sedang darurat kejahatan seksual terhadap anak, tambahnya.









