Masih layakkah Budi Gunawan diajukan lagi jadi calon Kapolri?

Sumber gambar, AFP
- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Wacana agar Wakapolri Budi Gunawan untuk naik menjadi kandidat Kapolri muncul lagi berkat dukungan dari PDI-P.
Apa konsekuensi hukum dan politik jika Budi Gunawan diajukan lagi menjadi Kapolri?
Politisi PDI-P dari Komisi III DPR-RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa penolakan terhadap Budi Gunawan sebagai salah satu kandidat seharusnya tak ada lagi setelah putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa status tersangka terhadap Budi Gunawan dari KPK tidak sah.
"Penolakan itu dilakukan oleh sekelompok, segelintir (orang), karena dugaan rekening gendut itu. Secara politik, di parlemen, BG yang waktu itu diajukan sebagai calon Kapolri pada masa itu, secara aklamasi disetujui. Secara politik sudah diterima, kemudian juga dari luar parlemen, status hukumnya sudah digugurkan putusan praperadilan, sesungguhnya sudah clear and clean," kata Masinton.
Pada awal 2015 lalu, masyarakat datang ke gedung KPK untuk memberi dukungan setelah penangkapan Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjojanto, di tengah langkah KPK menjadikan calon tunggal Kapolri, Budi Gunawan, sebagai tersangka.
Penolakan masyarakat yang kuat terhadap Budi Gunawan sebagai kandidat tunggal Kapolri membuat Presiden Joko Widodo menengahi dan mengangkat Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
Namun kini, menjelang masa pensiun Badrodin Haiti pada akhir Juli nanti, PDI-P mengangkat lagi wacana Budi Gunawan menjadi salah satu kandidat Kapolri.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Jika masa pensiun Badrodin tak diperpanjang, maka sesuai Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, nama-nama calon Kapolri harus sudah diusulkan ke Presiden sekitar sebulan sebelumnya.
Dampak politik
Dan di sinilah nama Budi Gunawan sebagai salah satu kandidat calon Kapolri muncul lagi.
Pengamat hukum Bivitri Susanti membenarkan pernyataan Masinton, bahwa setelah keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka terhadap Budi Gunawan dari KPK tidak sah, maka tak ada lagi konsekuensi hukum jika dia menjadi kandidat calon Kapolri.
Meski begitu, Bivitri meminta agar Presiden Joko Widodo mengingat dampak politik yang pernah terjadi jika nanti memilih Budi Gunawan sebagai salah satu calon Kapolri.
"Seharusnya Presiden mengingat apa yang terjadi tahun lalu, penolakan dari masyarakat kan saat itu sedemikian besar, seharusnya secara politik, dia tidak lagi mencalonkan Budi Gunawan," kata Bivitri.
Dia berharap, bahwa Komisi Kepolisian Nasional dengan komposisi yang baru juga mengajukan calon-calon lain sehingga menjadi bagian dari pertimbangan presiden.
Menurut Bivitri, dalam proses penetapan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri sebelumnya, "yang membuat kaget adalah tiba-tiba sudah jadi satu calon tunggal" sehingga proses uji kelayakan dan pengambilan keputusan bisa berlangsung di DPR.
Melibatkan Kompolnas

Sumber gambar, Reuters
Namun kini, kata Bivitri, "Karena tahapnya masih wacana, belum ada keputusan, maka terbuka peluang untuk tidak hanya calon tunggal".
Tetapi apakah penolakan masyarakat terhadap Budi Gunawan sebagai Kapolri pada awal 2015 lalu menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo saat memilih calon Kapolri nanti?
Juru bicara kepresidenan Johan Budi, yang pernah menjabat sebagai pejabat sementara pimpinan KPK setelah diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait persoalan dengan kepolisian, pun menjawab.
"Sampai hari ini, belum ada keputusan apapun dari presiden berkaitan dengan pergantian Kapolri, baik itu memperpanjang atau tidak memperpanjang, yang pasti presiden akan mengikuti mekanisme yang ada, termasuk dengan melibatkan Kompolnas," kata Johan Budi.













