Abu Bakar Ba'asyir dipindahkan ke LP Gunung Sindur

Sumber gambar, Liliek Dharmawan
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, dipindahkan dari Lembaga Pemasyaratan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah, ke LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (16/04) pagi.
Pemindahan Ba’asyir tersebut dikemukakan Ahmad Michdan, salah satu pengacara Ba’asyir.
Berdasarkan pemantauan wartawan Liliek Dharmawan di Nusakambangan, Ba’asyir dibawa menggunakan pesawat polisi P 4101 dari Bandara Tunggu Wulung. Pesawat berangkat pukul 10.15 WIB.

Sumber gambar, Liliek Dharmawan
Kepala LP Pasir Putih Hendra Eka Putra menyatakan pemindahan Ba’asyir ke LP Gunung Sindur didasari rasa kemanusiaan.
“Kalau di LP Gunung Sindur lebih dekat kalau akan berobat,” kata Hendra.
- <link type="page"><caption> Abu Bakar Ba'asyir 'hanya mau salat dengan jemaah sealiran'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/04/160414_trensosial_bashir_salat" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Peninjauan Kembali Abu Bakar Ba'asyir diteruskan ke MA</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160209_indonesia_baasyir_cilacap_pk" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Abu Bakar Ba'asyir ajukan Peninjauan Kembali</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160111_indonesia_baasyir_cilacap_pk" platform="highweb"/></link>
LP Gunung Sindur, yang memiliki luas 2,4 hektare, terletak di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Sumber gambar, Liliek Dharmawan
Keamanan di LP itu terdiri dari tiga lapis petugas dan dilengkapi peranti khusus guna memutus sinyal telepon seluler. Ada pula sel isolasi khusus di LP tersebut.
Peninjauan Kembali
Pada 9 Februari lalu, dokumen permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim pengacara Ba’asyir dikirim Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto, MA yang bakal memutuskan apakah permohonan PK Abu Bakar Ba’asyir diterima atau tidak.
Dalam sidang di PN Cilacap, Ba’asyir mengaku memang mengirimkan uang sekitar Rp50 juta untuk pelatihan senjata di Aceh.
Namun, seperti dikemukakan Ahmad Michdan, salah satu pengacara Ba’asyir, bukan berarti kliennya bisa dijatuhi hukuman dengan menggunakan undang-undang terorisme.
“Pelatihan militer di Jantho itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, itu hanya melanggar undang-undang darurat bahwa rakyat sipil tidak boleh memiliki senjata api,” kata Michdan.

Sumber gambar, AFP
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 lalu, karena terbukti menjadi <link type="page"><caption> perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/02/110223_baasyirdeny" platform="highweb"/></link>.
Sejumlah dakwaan yang diarahkan kepada Baasyir antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.









