Peninjauan Kembali Abu Bakar Ba'asyir diteruskan ke MA

Abu Bakar Ba'asyir mengaku mengirimkan uang sekitar Rp50 juta untuk pelatihan senjata di Aceh.
Keterangan gambar, Abu Bakar Ba'asyir mengaku mengirimkan uang sekitar Rp50 juta untuk pelatihan senjata di Aceh.

Sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, berlangsung pada Selasa (09/02).

Ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto, menyatakan dokumen berita acara pemeriksaan sidang akan dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, menurutnya, MA yang bakal memutuskan apakah permohonan PK Abu Bakar Ba’asyir diterima atau tidak.

“Berkas pemeriksaan ini telah ditandatangani oleh jaksa dan penasihat hukum. Selanjutnya, kita akan kirimkan ke PN Jakarta Selatan. Dari PN Jakarta Selatan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung,” kata Nyoto.

Meski demikian, belum diketahui jadwal pasti sidang MK mengenai permohonan PK Abu Bakar Ba’asyir.

Dalam sidang di PN Cilacap, Abu Bakar Ba’asyir mengaku memang mengirimkan uang sekitar Rp50 juta untuk pelatihan senjata di Aceh.

“Bahwa latihan senjata di dalam Islam itu hukumnya wajib. Karena ada perintah dari Allah, kita disuruh menghimpun kekuatan untuk membela Islam karena musuh Islam menyerang Islam dengan senjata,” kata Abu Bakar Ba’asyir sebagaimana dilaporkan wartawan di Cilacap, Liliek Dharmawan.

Sidang di Pengadilan Negeri Cilacap mendapat penjagaan ketat polisi.
Keterangan gambar, Sidang di Pengadilan Negeri Cilacap mendapat penjagaan ketat polisi.

Ahmad Michdan, salah satu pengacara Abu Bakar Ba’asyir, mengatakan kliennya mengetahui adanya pelatihan fisik dan militer di Aceh dan telah melanggar hukum. Namun, itu bukan berarti kliennya bisa dijatuhi hukuman dengan menggunakan undang-undang terorisme.

“Pelatihan militer di Jantho itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, itu hanya melanggar undang-undang darurat bahwa rakyat sipil tidak boleh memiliki senjata api,” kata Michdan kepada wartawan BBC Indonesia, Rebecca Henschke.

Sidang di PN Cilacap pada Selasa (09/2) adalah yang kedua. Sidang sebelumnya digunakan Abu Bakar Ba'asyir dan kuasa hukumnya untuk <link type="page"><caption> menyampaikan permohonan PK</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160111_indonesia_baasyir_cilacap_pk" platform="highweb"/></link>. Namun, sama seperti sidang pertama, sidang kedua mendapat pengawalan ketat dari 1.300 polisi. Lalu pengunjung harus melalui empat pos pemeriksaan sebelum sampai ke ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, ada sekitar 60 simpatisan Ba'asyir yang berada di halaman PN Cilacap. Mereka berteduh di bawah tenda besar yang diperuntukkan bagi mereka yang tak bisa masuk ke dalam ruang sidang. Mereka berteriak "Allahu Akbar" saat Ba'asyir datang ke PN maupun saat meninggalkan PN.

Saat datang ke PN maupun kembali ke Lembaga Pemasyaratan (LP) Batu Nusakambangan, Ba'asyir dibawa menggunakan kendaraan baraccuda.

Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 lalu, karena terbukti menjadi <link type="page"><caption> perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/02/110223_baasyirdeny" platform="highweb"/></link>.

Sejumlah dakwaan yang diarahkan kepada Baasyir antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.