Abu Bakar Ba'asyir ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir meminta keringanan hukuman dalam peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (12/01).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto tersebut, kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir mengatakan bahwa bukti baru yang diajukan, terkait mekanisme penyaluran dana.
“Ustadz Abu hanya mengumpulkan dana sekitar Rp50 juta-an. Beliau kemudian memberikan infaq ke Palestina. Namun, kalau kemudian dana tersebut digunakan untuk latihan militer di Aceh, maka seharusnya yang diadili bukanlah pemberi dana, melainkan pengguna dana,” kata Ahmad Michdan, salah satu pengacara Abu Bakar Ba’asyir, sebagaimana dilaporkan wartawan di Cilacap, Liliek Dharmawan.
Atas dasar itu, menurut Michdan, Abu Bakar Ba’asyir harus dibebaskan dari tuduhan tindak terorisme, dan dibebaskan dari penjara. “Kalau tidak dilepaskan, setidak-tidaknya ada pengurangan hukuman,” tambahnya.
Saat sidang, Abu Bakar Ba’asyir mengaku mengetahui adanya pelatihan fisik dan militer di Aceh. “Tetapi akhirnya, malah kami dituduh terlibat dalam terorisme,” katanya.
Abu Bakar Ba’asyir didatangkan dari Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, dengan menggunakan kendaraan khusus baracuda yang dikawal ketat oleh aparat Brimob bersenjata laras panjang.
Penjagaan selama sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut terbilang ketat, karena di sekitar PN Cilacap dikosongkan sejak pukul 00.00 WIB. Polisi yang dilengkapi senapan serbu juga memasang barikade kawat berduri.

Sumber gambar, Liliek Dharmawan
Penyandang dana
Sejak sebelum divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 lalu, <link type="page"><caption> Abu Bakar Ba’asyir membantah telah menjadi perencana dan penyandang dana</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/02/110223_baasyirdeny" platform="highweb"/></link> bagi pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
Sejumlah dakwaan yang diarahkan kepada Baasyir antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.
Pendiri pondok pesantren Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah, itu beberapa kali berurusan dengan penegak hukum.
Pada 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Belakangan, Mahkamah Agung belakangan membebaskan Ba’asyir pada Juni 2006. Setelah bebas dia kemudian mendirikan Jamaah Asharut Tauhid pada tahun 2008, yang mencita-citakan kepemimpinan Islam.
Di Nusakambangan, Ba’asyir mengatakan mendukung gerakan pembentukan kelompok ISIS. Pada 2014, <link type="page"><caption> dia meminta kepada para pengikutnya untuk mendukung ISIS</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/07/140714_baasyir_isis" platform="highweb"/></link>.









