TNI-Polri perlu aturan medsos bagi prajurit
- Penulis, Ging Ginanjar
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 4 menit
TNI AD menyiapkan aturan penggunaan media sosial bagi prajuritnya, namun pengamat menyebut, aturan itu wajib bagi seluruh institusi TNI dan Polri, sebagaimana sudah menjadi ketentuan wajib di perusahaan-perusahaan besar.
Juru bicara TNI Angkatan Darat, Brigjen Muhamad Sabrar Fadillah mengatakan, aturan penggunaan media sosial bagi para prajuritnya merupakan kebutuhan mendesak.
"Kami harus menata penggunaan media sosial (bagi para prajurit), kira-kira apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa saja yang baik dan kurang baik (diungkapkan di media sosial) bagi umum, dan bagi kita juga, agar tak terjadi hal yang salah","kata Fadhillah.
- <link type="page"><caption> Kementerian Kominfo blokir akun media sosial dan situs 'radikal'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160116_indonesia_kominfo_situsradikal" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> TNI anggap tes keperawanan 'relevan'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150514_tes_keperawanan_tni" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Ahok atau bukan Ahok? Media sosial 'kunci' kemenangan di Pilkada Jakarta</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/03/160314_trensosial_ahok_kampanye_twitter" platform="highweb"/></link>
Fadhillah menyebut, aturan itu mencakup antara lain larangan memposting hal rahasia yang berkaitan dengan operasi militer, serta unggahan foto -seperti selfie- dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas. Prajurit juga akan dilarang menggunakan media sosial untuk mengungkapkan keyakinan atau pandangan keagamaan yang ofensif terhadap pandangan lain.
"Tentang beberapa hal yang berdampak pada merusak persatuan dan kebersamaan, itu menjadi pertimbangan bagi kami, untuk diatur sebagai sesuatu yang tidak boleh (diungkapkan) menjadi konsumsi umum (melalui media sosial)," tegas Fadhillah.

Sumber gambar, AP
Yang kedua
Angkatan Darat merupakan yang kedua di lingkungan TNI yang mengatur penggunaan media sosial bagi para anggotanya.
Angkatan Udara sudah memulainya tahun lalu. Dalam ketentuan TNI AU, para prajuritnya "tidak boleh menggunakan media sosial untuk mengungkapkan pernyataan yang menentang kebijakan pemerintah maupun pimpinan TNI dan tidak mempublikasikan kegiatan dinas."
Disebutkan juga, "prajurit dilarang memberikan komentar dalam media sosial terhadap situasi dan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya (ipoleksosbud) serta militer dan pertahanan (milhan) yang justru dapat membawa kerugian dan merusak citra institusi TNI/TNI AU."
Pengamat kemiliteran Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, di banyak negara lain malah prajurit dilarang menggunakan media sosial sama sekali.
"Memang, banyak yang belum mengerti aturan main di media sosial," kata Connie.

Sumber gambar, Getty
Pelarangan atau pembatasan?
"Di Amerika Serikat, Black Berry Messanger pun dilarang. Di Israel, dulu para prajuritnya boleh menggunakan multiply, yang anggotanya terbatas, tidak seterbuka Facebook atau Twitter. Tetapi kemudian pemerintah Israel melarang media sosial sepenuhnya bagi para prajuritnya," papar Connie lagi.
Di Indonesia, menurut Connie jika tak ditetapkan ketentuan pelarangan, maka memang harus ada pedomannya.
"Misalnya tidak boleh memposting ataupun mengunggah foto-foto dari apapun yang bersifat rahasia: latihan militer, penugasan; tidak boleh juga mengunggah foto atau selfie dari alutsista (alat utama sistem prsenjataan), pesawat tempur, kapal perang. Juga saat berada di zona militer: di batalion, di markas, di Lanud atau Lanal. Harus disadari, militer itu bersifat tertutup, atau setidaknya setengah tertutup," jelas Connie.

Sumber gambar, Reuters
Pengamat media sosial Nukman Luthfie menyebut, aturan tentang penggunaan media sosial memang merupakan keharusan di TNI Polri, sebagaimana sudah merupakan ketentuan, atau menjadi ketentuan tambahan di perusahaan-perusahaan besar.
"Dulu, kontrak kerja menyangkut apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan karyawan. APa hak dan kewajiban. Tapi belum ada media sosial. Sehingga apa yang dilakukan karyawan di media sosial tidak tercakup," kata Nukman. "Maka perusahaan-perusahaan besar menyertakan ketentuan tambahan yang ketat, mencakup apa yang bisa dan tak bisa dilakukan oleh karyawan, di media sosail mereka.
"Karena walaupun ditulis atau diunggah di akun pribadi, tetap saja sikap atau perilaku karyawan dikaitkan dengan perusahaan atau lembaganya," Nukman melanjutkan.
"Jadi, unggahan yang tidak patut, kendati pribadi, bisa mencemarkan institusi dan merusak reputasi lembaga."
Karenanya perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga besar menerapkan ketentuan ketat soal ini. Sudah seharusnya pula, kata Nukman TNI dan Polri menerapkannya pula.

Sumber gambar, AP
Pertempuran ide-ide
Prinsip dasarnya adalah apa yang menjadi hak dan kewajiban, apa yang dibolehkan dan dilarang dalam keseharian prajurit, juga diberlakukan di media sosial.
Nukman Luthfie memberi perhatian khusus pada perlunya larangan prajurit terlibat dalam perdebatan di media sosial.
"Di media sosial itu terjadi pertarungan ide-ide," Nukman menuturkan.
"Setiap orang bicara tentang agama, tentang, politik, tentang ekonomi, tentang apa saja. Terjadi pertempuran ide-ide," tambah Nukman.
Terkadang, katanya, pertempuran ide-ide itu sangat keras dan panas
"Nah, prajurit TNI/Polri harus dilarang untuk terlibat dalam pertempuran gagasan-gagasan itu. Tidak boleh berpihak. Sebagaimana dalam konflik sosial di dunia nyata, tidak boleh berpihak."
Lebih-lebih kalau urusannya agama dan keyakinan. Prajurit TNI dan petugas Polri tidak boleh membawa-bawa keyakinan pribadinya, dan menyuarakannya di media sosial.
"Apapun perdebatan di media sosial yang bisa mengarah ke bentrokan dan kerusuhan sosial, prajurit TNI/Polri harus tidak terlibat," kata Nukman. Dan itu harus tegas dicakup dalam ketentuan penggunaan media sosial bagi para anggota TNI/Polri.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Problem media sosial di kalangan aparat keamanan dan pertahanan, menjadi perhatian setelah serangan teror di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait perbuatan seorang petugas polisi yang di akun facebook miliknya membanggakan korpsnya sembari mengejek TNI.
Muncul juga keluhan bahwa ada anggota TNI yang di akun media sosialnya menyuarakan pandangan keagamaan yang menyerang pandangan lain.










