Meski dicari pengadilan, presiden Sudan disambut di Indonesia

Sumber gambar, OIC ES2016 Panca Syurkani
Presiden Sudan, Omar Hassan al-Bashir, disambut Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT-OKI), meski dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas kejahatan kemanusiaan.
Presiden Joko Widodo bahkan menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden al-Bashir di sela berlangsungnya KTT, Senin (07/03).
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan al-Bashir pada 2009 dan 2010, atas tudingan mendalangi genosida dan kekejaman lainnya untuk menghancurkan pemberontakan di Darfur.
Juru bicara kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan, Indonesia tetap menerima kedatangan Bashir karena Sudan adalah anggota OKI.
- <link type="page"><caption> Presiden Jokowi dorong OKI 'boikot produk Israel'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160307_indonesia_jokowi_oki" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Dampak resolusi dan deklarasi Jakarta di KTT OKI diragukan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160306_indonesia_ktt_oki_dampak" platform="highweb"/></link>
"Seperti pertemuan internasional lainnya di mana ada negara anggota, kita tidak bisa memilih seperti a la carte menu di restoran. Semua anggota OKI yang sah kita undang. Kalau tidak kita undang semuanya, tidak bisa disebut pertemuan OKI," kata Armanatha, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Indonesia Pijar Anugerah.
Anggota ICC wajib menangkap Bashir namun Indonesia bukan anggota ICC.
Amerika Serikat, yang merupakan anggota kelompok negara Kuartet dan Dewan Keamanan PBB -yang turut diundang dalam konferensi ini- sempat memprotes Indonesia karena mengundang al-Bashir.
Masalah ICC
Armanatha menambahkan, status 'buron' yang disandang Bashir adalah masalah sang pemimpin negara dengan ICC.

Sumber gambar, EPA
"Indonesia bukan negara anggota, jadi kita tidak punya kewajiban terikat pada ICC," ujarnya.
Bagaimanapun Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyesalkan dan mengecam keras keputusan Indonesia.
Dalam pernyataan pers, Elsam mengatakan, "Meskipun Indonesia belum menjadi negara pihak dari Statuta Roma untuk ICC, sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1593 (2005), pada butir 2 operative clause secara tegas menekankan pentingnya kerja sama antara negara-negara nonanggota dengan Mahkamah."
Mengingat status keterikatan resolusi bagi semua negara anggota PBB -seperti dalam Pasal 25 Piagam PBB 1945- maka sekalipun belum menjadi anggota ICC -menurut ELSAM- Indonesia tetap terikat akan kewajiban dalam resolusi tersebut.
Pertemuan bilateral Presiden Jokowi dan Presiden al-Bashir membahas peningkatan hubungan ekonomi antara lain, dengan pembentukan Joint Business Council (Badan Bisnis Bersama) dan dukungan pemerintah Sudan terhadap investor Indonesia di Sudan.
"Kita sepakat mendukung penuh kemerdekaan Palestina, dan saya juga sampaikan keinginan beberapa perusahaan Indonesia untuk investasi di sana terutama di bidang minyak," kata Jokowi kepada wartawan usai pertemuan.









