Kaum radikal ambil alih penegakan hukum di Indonesia?

Para anggota FPI menggelar aksi di Jakarta.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Para anggota FPI menggelar aksi di Jakarta.

Selama akhir pekan lalu, dua organisasi masyarakat berbasis keagamaan beraksi di Tasikmalaya dan Yogyakarta.

Di Tasikmalaya, Front Pembela Islam mendatangi Polres dan meminta polisi menghentikan seminar mengenai empat pilar kebangsaan karena seminar itu turut mengundang perwakilan Ahmadiyah dan Syiah.

Permintaan dituruti dan seminar yang rencananya diadakan pada Minggu (21/02) dibatalkan.

Kemudian di Bantul, Yogyakarta, <link type="page"><caption> Front Jihad Islam menyebarkan ancaman penyegelan terhadap Pondok Pesantren Al-Fatah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160219_indonesia_pesantren_waria" platform="highweb"/></link> yang menampung sejumlah waria. Pihak kepolisian memberi jaminan keamanan bagi pesantren, namun tidak mengusut ancaman dari pihak Front Jihad Islam.

Lies Marcoes-Natsir selaku pegiat perempuan dan Islam pada lembaga Rumah Kita Bersama, memandang reaksi polisi di Tasikmalaya dan Yogyakarta sebenarnya menunjukkan suatu pertanda.

“Ada dualisme hukum di negara ini. Pertama, hukum positif yang dibangun dari pendekatan sekuler. Lalu, selanjutnya ada kekuatan hukum primordial yang basisnya dari pandangan keagamaan. Hukum primordial ini masuk ke ruang publik dengan mengambil alih peran negara yang seharusnya tidak diperbolehkan,” kata Lies kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Jika pengambilalihan itu terus dibiarkan, lanjut Lies, menunjukkan bahwa negara mengakui ada kekuatan lain dalam hal penegakan hukum yang seharusnya menjadi wewenang negara.

“Ini negara yang berdaulat. Bagaimana mungkin sebuah kekuatan lain, apapun basis alasannya, mengambil alih peran penegakan hukum?” tanya Lies.

Masalahnya, tunduknya negara pada kekuatan lain kerap terjadi. Lies merujuk ketidakberdayaan aparat hukum dalam kasus penyerangan kaum Ahmadiyah, Gafatar, dan LGBT.

Pesantren yang menampung para waria telah berdiri sejak 2008 lalu di Bantul, Yogyakarta.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Pesantren yang menampung para waria telah berdiri sejak 2008 lalu di Bantul, Yogyakarta.

"Agar tidak ada konflik sosial"

Kritik itu ditepis AKBP Achmad Sabri, selaku anggota humas Mabes Polri.

Dia menegaskan Polri tidak memihak dan senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa terkecuali sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Ketika ditanya mengenai kasus di Tasikmalaya dan Yogyakarta, Achmad mengatakan bahwa ada alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar tindakan polisi.

“Polri bekerja melihat side effect, dampak. Jadi dilakukan kajian dulu. Kita tidak menginginkan timbul konfik sosial, itu saja intinya. Kalau pimpinan di sana, khususnya mungkin Kapolsek, melihat ini bakal menimbulkan konflik, ya mau tidak mau walaupun dianggap melanggar HAM , kita harus hentikan. Daripada timbul korban? Akan lebih parah nantinya,” kata Sabri.

Vinolia Wakijo mengajak kalangan yang tidak sependapat dengan pesantren waria, berdialog.
Keterangan gambar, Vinolia Wakijo mengajak kalangan yang tidak sependapat dengan pesantren waria, berdialog.

Penyegelan

Pada Jumat (19/02) lalu, BBC Indonesia menerima sebaran pesan dari Front Jihad Islam di Yogyakarta berisi ajakan menolak dan menyegel pondok pesantren yang menampung sejumlah waria.

Namun salah seorang pengurus DPP FJI, Abdurrahman, yang mendatangi Ponpes Al-Fatah menyangkal kalau FJI akan menyegel. “Intinya kita ingin mengklarifikasi keberadaan Pondok Waria.”

Sikap FJI tersebut disesalkan Vinolia Wakijo, salah satu sosok waria yang dituakan di Yogyakarta dan aktif menampung orang dengan HIV/AIDS dari berbagai kalangan.

“Saya inginnya kita ketemu, duduk bersama kemudian kita diskusi deh. Kita dengan kepala dingin dan jangan kemudian punya argumen yang seakan-akan kita ini tetap dianggapnya salah . Kalau orang sudah apriori dan fobia kan susah,” kata Vinolia.

Peringatan terhadap <link type="page"><caption> organisasi keagamaan yang melakukan aksi kekerasan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/07/130724_fpi_depdagri_ormas_bubar" platform="highweb"/></link> pernah diberikan pemerintah Indonesia, pada 2013 lalu. Namun, hingga kini organisasi seperti itu masih berkiprah.