Apakah FPI dibubarkan, dibiarkan atau didukung dengan catatan?

Sumber gambar, Getty
Minggu ini, POLDA Metro Jaya dilaporkan telah siap menyerahkan berkas dua pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Shahab Anggawi dan Novel Bamu'min kepada Kejaksaan Tinggi.
Mereka dijadikan tersangka kasus unjuk rasa anti Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo.
Akibat aksi ini belasan petugas kepolisian terluka karena lemparan batu dan sabetan benda tajam, beberapa kendaraan anggota DPRD rusak.
"Semua bukti kesaksian sudah siap, tinggal disusun untuk diajukan ke Kejaksaan (Tinggi)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Selain Novel dan Shahab, 22 anggota FPI juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang anak-anak.
Dalam berbagai insiden terkait FPI di masa lalu, misalnya demo anti kelompok Ahmadiyah pada tahun 2008, sejumlah pemimpin dan anggota kelompok ini juga diproses secara hukum. Tetapi hal ini tidak membuat mereka jera.
Masukan anda
Tetapi bagaimana pandangan anda?
Apakah FPI sebaiknya dibubarkan saja, didukung atau dibiarkan dengan sejumlah persyaratan.
Silakan tulis komentar di formulir yang telah disediakan di bawah ini.
Jangan lupa sertakan nama, kota, dan nomor telepon bila ingin komentar Anda kami rekam.
Anda juga bisa mengirim komentar ke emailindonesia@bbc.co.ukatau dengan menulis komentar di halaman BBC Indonesia di Facebook.
Jika anda ingin dihubungi BBC lewat telepon, cantumkan nomor HP anda dalam email ke BBC. Nomor telepon itu dirahasiakan dan hanya akan digunakan untuk kepentingan Forum BBC Indonesia.
Komentar anda
Kami mengucapkan terima kasih kepada Anda yang telah mengirimkan komentar, lewat email <link type="page"><caption> indonesia@bbc.co.uk</caption><url href="indonesia@bbc.co.uk" platform="highweb"/></link> maupun Facebook dan Twitter BBC. Kami cantumkan pendapat dari sebagian pembaca BBC.
"Terlalu banyak masalah yang ditimbulkan oleh FPI akibat kefanatikannya. Indonesia biar bagaimanapun bukan negara Islam, jika memaksakan hukum Islam dijalankan, maka tidak sesuai dengan UU. Mereka berhak memperjuangkan aspirasi, tapi tidak dengan cara anarkis. Saya merasa bahwa FPI terlalu menginginkan syariat Islam dijalankan tanpa kompromi, bahkan bersedia untuk main massa untuk memaksakan hal itu. Kalau begitu caranya, sudah tidak benar." Toto di Madiun.
"FPI tidak sama sekali memainkan peran di dalam masyarakat. Apalagi mewakili masyarakan muslim umumnya/agama Islam, kebalikannya hanya memberikan advertised buruk kepada umat Islam. Hukuman penjara tidak mencukupi, harus tegas penghapusan seakar-akarnya." Endang Haryani di Semarang.
"Jangankan berguna, justru hanya merugikan bangsa dan negara. Sebaiknya FPI, HTI, MMI, FBR, FUI dan lain-lain yang sejenis, segera ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia." Benny Manik lewat Facebook BBC.









