'Kunci' penanganan kasus Novel Baswedan di Kejaksaan Agung

Sumber gambar, HUMAS KPK
- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 3 menit
Penanganan kasus hukum terhadap penyidik KPK Novel Baswedan kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan masih dalam proses pembahasan.
Jaksa Agung Prasetyo kepada BBC Indonesia menyatakan, "Sekarang saya sebagai penuntut umum tertinggi mengambil alih semuanya."
Berkas dakwaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu ditarik lagi oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Prasetyo langkah itu bisa dilakukan berdasarkan pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP yang menyatakan penuntut bisa mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
Namun ketika ditanya apakah penarikan itu untuk melengkapi berkas tuntutan atau untuk menghentikan penuntutan, Prasetyo menolak menjawab.
"Jangan interogasi ya, intinya saya sebagai jaksa penuntut umum tertinggi mengambil alih penanganan perkara itu," ujarnya.
Jumat (5/2) pekan lalu, Presiden Jokowi mengundang Kapolri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo untuk menjelaskan perkara hukum yang terkait penyidik KPK Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad serta Bambang Widjojanto.
Menurut jubir Jokowi, Johan Budi, kepada para wartawan, Presiden ingin perkara-perkara tersebut segera selesai karena sudah cukup lama dan dia ingin pemerintah bisa kembali fokus mengatasi persoalan ekonomi.
Sempat terhenti tanpa SP3

Sumber gambar, BBC Indonesia
Namun pembela hukum Novel Baswedan, Muji Kartika, menyatakan keraguan atas penarikan berkas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut karena sampai sekarang belum mendapat dokumen apapun terkait penarikan berkas tersebut.
"Betul nggak sih itu ditarik? Dan ditarik untuk apa? Untuk direvisi atau dihentikan? Secara hukum dimungkinkan kok dua-duanya. Kalau ditariknya untuk direvisi, itu sesungguhnya memperkuat spekulasi-spekulasi bahwa ini ya kasus politik. Ketika ada pressure, ada permintaan presiden itu ditarik, tapi sesungguhnya (tuntutannya) itu tetap digenggam oleh mereka. Jadi nanti kalau ada momentum apa lagi, dilempar lagi," kata Muji.
Tim pembela hukum, menurut Muji, belajar dari pengalaman pada 2012, ketika saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan penghentian kasus atas Novel Baswedan setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan perwira polisi Djoko Susilo dalam kasus pengadaan simulator SIM.
Kasus atas Novel saat itu sempat berhenti, namun tak ada Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) yang keluar.

Sumber gambar, AFP
Kini, kasus yang menjerat Novel Baswedan mencuat lagi setelah dia mengusut Wakapolri Budi Gunawan, yang ketika menjadi calon Kapolri dan sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Mekanisme hukum
Menurut Muji, perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus "yang dimaksud... dalam arti menghentikan, karena sesuai hukum ada mekanisme penghentian oleh kejaksaan, itu dimungkinkan. Menghentikan bukan tindakan melanggar hukum."
Penghentian, kata Muji, baik melalui mekanisme Surat Ketetapan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum (SKP2) maupun deponeering.
"Adalah konsekuensi logis dari fakta bahwa kasus ini ternyata semakin ke sini bukan kasus hukum, ini kasus politik."
Salah satu substansi penghentian kasus, menurut Muji, bisa merujuk pada rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya fabrikasi serta rekayasa bukti dan saksi sehingga terlalu banyak kesalahan maladministrasi.
Wakil Ketua ICW Agus Sunaryanto juga berpendapat bahwa jika kasus Novel Baswedan dihentikan, maka harus melalui pencabutan dakwaan dan penerbitan SKP2.

Sumber gambar, HUMAS KPK
"(Kasusnya) Dihentikan tanpa ada proses tawar-menawar (dengan syarat) Novel keluar dari KPK. Tidak ada embel-embel Novel harus keluar dari KPK. Kalau kemudian dia sampai ke luar, berarti itu lebih upaya penyingkiran, pengusiran secara halus, keberhasilan dari orang-orang yang tidak suka dengannya," kata Agus.
Menurut Muji, oleh pimpinan KPK, Novel diberi tawaran untuk menempati posisi di BUMN, meski tanpa kejelasan jabatan, tugas, pertanggungjawaban, atau BUMN mana yang akan jadi pos barunya.
Jaksa Agung Prasetyo, ketika ditanya soal kemungkinan adanya kesepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK dalam penanganan kasus Novel hanya menyatakan singkat, "Nggak ada deal-deal-an, kita inginkan penyelesaian perkara ini tepat dan baik."












