Kasus Novanto 'momentum' benahi tata kelola pemerintahan

Setya Novanto menyatakan mundur dari posisi Ketua DPR.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Setya Novanto menyatakan mundur dari posisi Ketua DPR.
    • Penulis, Isyana Artharini
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Kasus Ketua DPR Setya Novanto yang digelar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa dipakai sebagai momentum pembenahan tata kelola pemerintahan di Indonesia, kata pengamat politik Cecep Hidayat.

Sidang yang berawal dengan laporan Menteri ESDM, Sudirman Said, berakhir dengan pengunduran diri Novanto, pada Rabu (16/12), di tengah persidangan MKD, yang para anggotanya mengatakan Novanto telah melakukan pelanggaran etika sebagai anggota DPR.

Cecep melihat sidang MKD untuk membuka sekelumit dari pertarungan kepentingan besar yang dilakukan oleh "sekelompok kecil elite" di Indonesia.

Kecenderungan politik yang terjadi selama ini, menurut Cecep, dalam kasus serupa, akan selalu ada pihak yang dikorbankan, dan rantainya kemudian akan putus.

Ia melihat akan susah menyentuh sosok atau membedah peta kasusnya secara gamblang.

Dampak MKD

Proses di MKD, menurut Cecep, baru akan berpengaruh jika, misalnya, keputusan ini menjadi dasar untuk tidak memperpanjang kontrak karya dengan Freeport. Namun dia pesimistis.

Cecep mengatakan kini publik bisa menekan institusi kejaksaan dan kepolisian untuk membuktikan kasus dugaan permufakatan jahat antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Ma'roef Sjamsoedin.

Kejaksaan Agung berupaya memanggil Setya dan Riza Chalid dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, Kejaksaan sudah meminta keterangan Ma'roef Sjamsoedin dan Menteri ESDM Sudirman Said.

Sanksi sedang

Dalam sidang pembacaan pandangan masing-masing anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang berlangsung terbuka, tercatat ada 10 anggota MKD yang memilih sanksi sedang buat Setya Novanto, dan 7 yang memilih menjatuhkan sanksi berat.

Sidang MKD

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, MKD menggelar persidangan, menindaklanjuti laporan menteri ESDM terhadap ketua DPR Setya Novanto.

Sanksi sedang berarti Setya Novanto harus diberhentikan dari posisi Ketua DPR, dan berat berarti dia bisa diberhentikan sebagai anggota DPR setelah melalui panel.

Namun saat reses, muncul surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang disampaikan pada pimpinan sidang MKD.

Surat pengunduran diri Setya Novanto tersebut kemudian <link type="page"><caption> dibacakan oleh pimpinan sidang Sufmi Dasco</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151216_indonesia_setya_novanto" platform="highweb"/></link>.

Dalam pernyataan yang dibacakan tersebut, Setya menulis, "Sehubungan dengan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di MKD DPR, maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019."