Nirmala Bonat akan terima ganti rugi Rp1,1 miliar

Mantan pembantu rumah tangga asal Indonesia Nirmala Bonat akan menerima RM349.496 atau sekitar Rp1,1 miliar sebagai ganti rugi atas penderitaan fisik dan mental yang ia alami ketika bekerja di rumah majikannya di Malaysia 11 tahun lalu.
Putusan kompensasi ini dikeluarkan Pengadilan Banding di Putrajaya, hari Senin (07/09), yang dipimpin Datuk David Wong Dak Wah.
Tahun lalu, <link type="page"><caption> Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan perdata Nirmala Bonat</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/02/140211_nirmala_bonat_gugat" platform="highweb"/></link> dan memerintahkan bekas majikannya, Yim Pek Ha dan suaminya, Hii Ik Ting, membayar ganti rugi sebesar RM129.147,20.
"Argumen kami adalah ganti rugi yang diputuskan Pengadilan Tinggi sebelumnya tidak sepadan dengan luka-luka dan penderitaan yang dialami oleh Nirmala Bonat selama berbulan-bulan," kata M. Kavimani, pengacara Nirmala Bonat kepada BBC Indonesia.
Kavimani mengatakan pihaknya puas karena hakim di Pengadilan Banding, setelah bersidang selama 14 hari dengan memanggil tak kurang dari 13 saksi, memenangkan kliennya.
Untuk teknis pembayaran uang ganti rugi, Kavimani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
"Mungkin nanti Nirmala Bonat akan menerimanya secara langsung," katanya.
'Terburuk'
Kasus yang menimpa Nirmala Bonat -pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur- dianggap sebagai salah satu satu penganiyaan terburuk terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia.
Dalam sidang 2014, Nirmala Bonat menggambarkan apa yang ia alami pada 2004 dengan mengatakan, majikannya meletakkan setrika panas di payudaranya.
"Saya menderita kesakitan yang sangat parah. Saya tak bisa mandi atau tidur karena sakitnya tak tertahankan," kata Nirmala.
Ia juga mengatakan menderita depresi yang menyebabkannya tidak bisa mendapat pekerjaan selama empat tahun.
"Saya tidak bekerja dari 17 Mei 2004 hingga Januari 2008, saya baru bekerja pada pertengahan 2010 di Indonesia," katanya.
Nirmala mengatakan kepada hakim, ia menggugat ganti rugi atas luka-luka fisik dan mental yang ia alami, termasuk biaya pengobatan, hilangnya mata pencarian, biaya transportasi, dan biaya-biaya lain akibat 'penyiksaan majikan'.
Dalam kasus penganiyaan ini majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 12 tahun.
Kasus penganiayaan Nirmala juga sempat menjadi ancaman bagi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia.
Menyusul sejumlah kasus dugaan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia, pemerintah Indonesia sempat menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga.
Pengiriman pekerja kembali dilakukan setelah kedua negara menyepekati perjanjian yang ditujukan memberikan perlindungan yang lebih besar kepada pembantu rumah tangga dari Indonesia yang bekerja di Malaysia.









