Nirmala tuntut ganti rugi

Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Nirmala Bonat, bekas pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia akan dilanjutkan bulan Maret.
Nirmala, 26 tahun, menuntut ganti rugi kepada bekas majikannya sebesar hampir RM 40.000 atau sekitar Rp 100 juta atas penderitaan fisik maupun mental yang dideritanya akibat penganiayaan majikan.
Tuntutan ganti rugi diajukan ke pengadilan Kamis, (28/1) dan menyangkut kerugian penderitaan akibat penyiksaan oleh majikan pasangan suami-istri, Hii Ik Ting dan Yim Pek Ha dengan menggunakan setrika panas, air panas, dan benda logam selama beberapa bulan tahun 2004.
Nirmala, asal Nusa Tenggara Timur, juga mengaku majikan perempuan, Yim Pek Ha, sering melecehkan dan menghinanya selama bekerja untuk majikan itu di Villa Putera Jalan Tun Ismail, Kuala Lumpur.
Yim telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terhadap Nirmala dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun, pada tahun 2009 di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, hakim mengurangi hukuman menjadi 12 tahun penjara.
Fungsi Penerangan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Widyarka Ryananta mengatakan gugatan ganti rugi baru diajukan sekarang karena menunggu proses pidana selesai.
"Setelah putusan diumumkan biasanya terdakwa masih diberi kesempatan untuk maju ke mahkamah rayuan dan terakhir mahkamah persekutuan. Nah semua proses itu harus dilalui dulu," kata Ryananta kepada BBC.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia cabang Nusa Tenggara Timur, Abraham Paul Liyanto yang mendampingi Nirmala setelah kembali dari Malaysia, mengatakan gugatan perdata juga berlandaskan kehilangan nafkah selama empat tahun dengan menunggu di KBRI Kuala Lumpur hingga perkara hukum tuntas.
"Biasanya anak-anak yang pergi ke luar negeri selama empat tahun, mereka sudah mengalami perubahan ekonomi. Kalau satu tahun bisa Rp 24 juta atau bahkan Rp 30 juta dalam keadaan normal, maka mereka sudah mempunyai Rp 100 juta lebih," kata Liyanto kepada BBC.
Perundingan
Kasus Nirmala Bonat ini sempat menjadi perhatian nasional dan internasional sebagai salah satu kasus penganiayaan terburuk yang dialami oleh pembantu rumah tangga Indonesia di luar negeri. Kasus penganiayaan Nirmala juga sempat menjadi ancaman bagi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia.
Menyusul sejumlah kasus dugaan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia, pemerintah sejak Juni 2009 mengghentikan pengiriman sementara tenaga rumah tangga ke negara tetangga sampai ada jaminan keselamatan dan kesejahteraan terhadap mereka.
Sejak pertengahan tahun 2009, pemerintah kedua negara telah melakukan beberapa kali perundingan untuk menyelesaikan persoalan, antara lain besaran gaji, hari libur, paspor dan struktur pembiayaan pengiriman TKI ke Malaysia.
Menurut Fungsi Penerangan KBRI di Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta, Malaysia telah menyepakati tiga pokok, yaitu kenaikan gaji, pemberian satu hari libur kepada pembantu rumah tangga dan pemberian wewenang kepada pembantu rumah tangga untuk menyimpan paspornya sendiri.
"Satu masalah yang belum selesai adalah terkait hal yang dinamakan cost structure yang dirasakah oleh majikan Malaysia terlalu tinggi bahkan ada yang sampai RM 8.000," kata Ryananta.
Namun Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Datuk S Subramaniam mengatakan masih ada dua masalah yang belum rampung.
"Ada satu dua isu tertunda yang masik dirundingkan termasuk masalah gaji dan pembekuan pembantu rumah tangga dan kita harapkan dapat diselesaikan untuk manfaat bersama," kata Subramaniam di Penang, Minggu seperti dikutip beberapa media Malaysia.
Perundingan, lanjut Subramaniam, akan dilanjutkan Februari 2010.
Dia menambahkan pemerintah Malaysia telah mencari negara pemasok alternatif seperti Birma, Thailand, Kamboja dan Sri Lanka.
Sekitar 80% dari 300.000 pembantu rumah tangga asing yang bekerja di Malaysia berasal dari Indonesia.









