Terdakwa terorisme warga Uighur divonis enam tahun

Ahmed Bozoglan, yang berusia 27 tahun, dihukum enam tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Ahmed Bozoglan, yang berusia 27 tahun, dihukum enam tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa.

Pengadilan negeri Jakarta Utara memutus bersalah seorang pria etnis Uighur, Cina, karena melakukan tindak terorisme dengan bergabung kelompok Mujahidin Indonesia Timur di Poso.

Ahmed Bozoglan, yang berusia 27 tahun, dihukum enam tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan dari lokasi sidang.

Tiga rekannya yaitu <link type="page"><caption> Ahmet Mahmut, 20, Altinci Bayram, 29, dan Tuzer Abdul Basit</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/07/150729_indonesia_uighur_sidang" platform="highweb"/></link>, 23, sebelumnya telah dihukum enam tahun penjara setelah bersalah melakukan "konspirasi jahat".

Ahmet Bozoglan didampingi penerjemah dalam persidangan.
Keterangan gambar, Ahmet Bozoglan didampingi penerjemah dalam persidangan.

Seperti empat rekannya, Bozoglan dinilai melanggar Undang-undang Terorisme dan Undang-undang Keimigrasian.

Kuasa hukum keempat terpidana, Asludin Hatjani tetap bersikukuh bahwa kliennya bukan anggota teroris seperti didakwakan jaksa penuntut, melainkan turis.

Bersama tiga rekannya sesama warga Uighur, Ahmed Bozoglan, yang berusia 27 tahun, <link type="page"><caption> ditangkap aparat kepolisian di Poso, Sulawesi Tengah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/07/150713_indonesia_uighur_vonis" platform="highweb"/></link>, pada pertengahan September 2014 lalu.

Terkait ISIS?

Keterangan awal polisi Indonesia menyatakan, mereka diduga terkait kelompok Negara Islam atau ISIS di Indonesia.

Tiga rekannya yaitu Ahmet Mahmut, 20, Altinci Bayram, 29, dan Tuzer Abdul Basit, 23, sebelumnya telah dihukum enam tahun penjara setelah bersalah melakukan "konspirasi jahat".

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Tiga rekannya yaitu Ahmet Mahmut, 20, Altinci Bayram, 29, dan Tuzer Abdul Basit, 23, sebelumnya telah dihukum enam tahun penjara setelah bersalah melakukan "konspirasi jahat".

Mereka ditangkap bersama seorang anggota kelompok Majelis Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso.

Wilayah Poso, Sulteng, dikenal sebagai salah-satu basis aktivitas latihan militer kelompok terduga teroris pimpinan Santoso alias Abu Wardah, yang telah mendeklarasikan diri bergabung dengan kelompok yang menyebut diri Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

<link type="page"><caption> Etnis Uighur yang kebanyakan hidup di wilayah Xinjiang, Cina</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/07/150709_dunia_cina_turki" platform="highweb"/></link>, mayoritas beragama Islam, dan mereka digambarkan hidup di bawah tekanan Beijing.

Sebagian warga Uighur menuntut pemisahan diri dari Cina, dan diantara mereka melakukan aksi perlawanan dengan menggunakan kekerasan.