Pulau khusus untuk tampung pengungsi?

Migran Bangladesh dan Myanmar
Keterangan gambar, Lebih dari 500 pengungsi dari Bangladesh dan Myanmar tiba di Aceh Utara pada 10 Mei 2015.

Masuknya ratusan pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh di Aceh Utara beberapa hari lalu memunculkan kembali wacana menempatkan pengungsi dan pencari suaka asing di satu pulau khusus.

Gagasan ini disampaikan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijanto beberapa waktu lalu, menegaskan pernyataan serupa yang pernah disampaikan menteri hukum dan HAM tahun lalu.

Kebijakan menempatkan pengungsi asing ke pulau khusus pernah diterapkan pemerintah pada 1970-an untuk menampung pengungsi dari Vietnam di Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Menanggapi wacana ini, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan kebijakan ini harus disertai dengan langkah-langkah lain.

"Tentu saja pulau itu harus memenuhi standar fasilitasi penampungan pengungsi ... yang kedua, diplomasi yang pernah dilakukan oleh Jusuf Kalla dengan pemerintah Myanmar terkait dengan persoalan etnis Rohingya harus dilakukan kembali," kata Mahfudz.

Solusi sementara

Mahfudz menilai negara-negara ASEAN juga harus bersikap karena meningkatnya gelombang pengungsi akan berimplikasi ke kawasan.

Peneliti LIPI yang mengkaji migran dan pengungsi, Tri Nuke Pudjiastuti, mengatakan penempatan pengungsi dalam satu pulau hanya dapat menjadi solusi sementara.

"Kalau kita bicara soal penampungan seperti tahun 1970-an hingga 1990-an, itu bisa tapi dalam posisi sementara. Tapi kalau itu sebagai solusi jangka panjang, maka Indonesia akan kebanjiran pengungsi-pengungsi," kata Puji.

Khusus untuk pengungsi etnik Rohingya, Puji mengatakan Indonesia seharusnya bisa lebih berperan di tingkat regional karena bagaimana pun kondisi ini bisa menjadi krisis kewarganegaraan, krisis pengungsi, dan lebih parah lagi krisis human security.

Data PBB menunjukkan pada tahun lalu terdapat tak kurang dari 10.000 pengungsi di Indonesia.