Larangan alkohol di minimarket timbulkan polemik

Alkohol

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Pemerintah melarang minimarket menjual alkohol agar generasi muda terlindung dari bahaya alkohol

Mulai hari Kamis (16/04) pemerintah secara resmi melarang penjualan alkohol di minimarket dan kios-kios di Indonesia, namun peraturan baru ini menuai pro dan kontra.

Beberapa warga yang ditemui di Jakarta mengatakan menyetujui <link type="page"><caption> larangan tersebut</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2015/01/150129_bisnis_bir_indonesia" platform="highweb"/></link> seperti yang dijelaskan oleh Kadi.

"Kalau saya sih setuju. Kan lebih bagus untuk kepentingan generasi muda," ujar Kadi yang berjualan di sebuah minimarket di Jakarta Pusat.

Hal senada juga diungkap oleh Usman yang berharap larangan tersebut dapat menurunkan angka kriminalitas.

Namun, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Cosmas Batubara mengatakan larangan menjual alkohol di minimarket akan merugikan para pedagang eceran.

Penurunan pendapatan

Cosmas memperkirakan PT Multi Bintang selaku produsen Bir Bintang akan mengalami penurunan pendapatan sebesar 40%-50%. Cosmas pun mengaku pasrah.

"Ya kami menjadi korban saja. Sebagai pengusaha merasa kepastian usahanya terganggu," kata Cosmas kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.

Pemerintah melarang penjualan alkohol di minimarket karena dari sekitar 23 ribu minimarket yang ada di Indonesia, banyak di antaranya berada di daerah perumahan, sekolah maupun tempat ibadah.

Bir
Keterangan gambar, Banyak minimarket di Indonesia berada di dekat sekolah, perumahan maupun tempat ibadah.

Sanksi disesuaikan

Agar peraturan tersebut ditaati, pemerintah pun akan melakukan pengawasan sehingga dapat menegur pelanggar atau bahkan menerapkan sanksi administrasi, ungkap Dirjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo.

"Jadi di dalam pengaturan peraturan menteri perdagangan itu diawasi oleh tim. Tim itu terdiri dari dinas perdagangan, dinas kesehatan dan dinas terkait lainnya. Itu dibuat tim terpadu di kabupaten dan kota.

Tapi dalam hal tertentu, seperti ada aduan dari masyarakat, atau ada informasi dari masyarakat lainnya, dinas-dinas itu boleh secara sendiri-sendiri melakukan pengawasan terhadap keberadaan penjualan miniman alkohol itu," jelas Widodo.

Sementara itu, sejumlah pihak di DPR ingin mengesahkan undang-undang yang melarang penjualan alkohol di seluruh Indonesia, kecuali di daerah turis seperti Bali.

Namun anggota DPR Ruhut Sitompul mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.