Kementerian Perdagangan larang bir di minimarket

Penjualan bir di minimarket ditempatkan di bagian khusus dan tidak dicampur dengan produk minuman non-alkohol.
Keterangan gambar, Penjualan bir di minimarket ditempatkan di bagian khusus dan tidak dicampur dengan produk minuman non-alkohol.

Keberadaan minuman beralkohol di seluruh minimarket di Indonesia akan dihilangkan setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan yang membatasi distribusi minuman tersebut.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditandatangani 16 Januari lalu, minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5% akan dilarang dijual di minimarketatau toko pengecer. Penjualan hanya boleh di supermarket dan hypermarket.

Tiga bulan mendatang, pembeli minuman beralkohol tidak boleh mengambil sendiri produk minuman tersebut.
Keterangan gambar, Tiga bulan mendatang, pembeli minuman beralkohol tidak boleh mengambil sendiri produk minuman tersebut.

Minuman yang masuk dalam kategori tersebut ialah bir.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan peraturan itu diberlakukan karena minimarket, yang kini berjumlah sedikitnya 23.000 buah, tersebar ke daerah permukiman, tempat ibadah, hingga sekolah.

“Ini akan memberikan dampak yang tidak baik bagi masa depan bangsa kita sendiri,” kata Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (28/01).

Sebelum peraturan pelarangan efektif diberlakukan, minimarket dan toko pengecer akan diberikan waktu selama tiga bulan untuk menghabiskan stok minuman beralkohol yang mereka punyai. Setelah tiga bulan, minimarket dan toko pengecer yang nekad menjual minuman beralkohol akan dicabut izinnya.

Selain melarang minimarket menjual minuman beralkohol, Menteri Perdagangan mengetatkan persyaratan penjualan minuman tersebut di supermarket dan hypermarket.

Beragam ketentuan yang dimaksud mencakup penempatan di bagian khusus tidak bersama produk lain, tidak boleh diambil langsung oleh pembeli, penunjukan kartu identitas untuk memastikan pembeli berusia 21 tahun ke atas, serta tidak boleh meminum di area supermarket.

“Jangan lupa, orang yang minum minuman alkohol di depan supermarket tidak membayar pajak 21%. Jadi, ada kerugian buat negara sebenarnya,” kata Rachmat.

Peraturan pelarangan penjualan di minimarket berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Bali dan daerah wisata lainnya.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Peraturan pelarangan penjualan di minimarket berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Bali dan daerah wisata lainnya.

Pengusaha kecewa

Peraturan yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia ini, disayangkan pengusaha. Sebab, distribusi bir di daerah wisata, seperti Bali, mencapai 10 hingga 20% dari total nasional.

“Harapan kami, peraturan seperti ini jangan disamaratakan untuk satu Indonesia. Untuk wilayah tertentu, yang memang wilayah turis, ini kan menjadi sulit,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Rahananta.

Kekecewaan terhadap peraturan itu juga diungkapkan PT Multi Bintang Indonesia Tbk, produsen Bir Bintang.

“Saya gak paham tindakan Menteri Rachmat Gobel. Karena, menurut kami sebagai pelaksana di lapangan, kami kan tunduk kepada peraturan presiden yang mengatur perdagangan minuman beralkohol. Ini kok ada tiba-tiba keputusan menteri seperti ini. Kalau gak boleh dijual lagi (di minimarket), sama saja disuruh tutup,” ujar Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Cosmas Batubara kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Tidak ada data statistik resmi mengenai tingkat konsumsi bir di Indonesia. Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir, laporan media menyebutkan sejumlah perusahaan bir dapat mencetak laba sebesar ratusan miliar per tahun.