Gugatan perlawanan duo Bali Nine ditolak

Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) ialah terpidana mati kasus narkoba asal Australia.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) ialah terpidana mati kasus narkoba asal Australia.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan perlawanan yang diajukan oleh dua terpidana mati 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Keputusan majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah itu memupus upaya Chan dan Sukumaran untuk membatalkan hukuman mati terhadap mereka.

Gugatan perlawanan dilayangkan oleh kuasa hukum Chan dan Sukumaran setelah <link type="page"><caption> pengajuan kasus mereka ke PTUN</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/03/150312_sidang_sukumaran_ptun" platform="highweb"/></link> ditolak oleh ketua PTUN.

Sebelumnya, kuasa hukum Chan dan Sukumaran menganggap <link type="page"><caption> pemberian grasi sebagai hak diskresi presiden</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/03/150304_bali_9_upaya_terakhir" platform="highweb"/></link> patut dipertanyakan karena tidak menyertakan alasan dan tidak melalui pertimbangan untuk setiap individu pemohon.

Jalur hukum

Nyaris semua terpidana mati, termasuk Chan dan Sukumaran, menempuh jalur hukum menjelang pelaksanaan eksekusi.

Pada awal Maret lalu, <link type="page"><caption> Mary Jane Viesta Veloso</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/03/150327_maryjane_pk_yogya" platform="highweb"/></link>, warga Filipina terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan itu ditolak pada akhir Maret dan dia dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan.

Selain Mary Jane, warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte; dan Zainal Abidin (WNI) juga mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mengajukan berbagai dasar.