Terpidana mati warga Prancis jalani sidang PK

Sumber gambar, AFP
Sidang peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati, Serge Aretzi Atlaoui, berlangsung perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/03).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukum Atlaoui, Nancy Yuliana, mengatakan hakim telah salah memberikan hukuman karena kliennya bukan merupakan pengedar dan pembuat narkoba, melainkan hanya bekerja di tempat yang dijadikan 'pabrik narkoba' di Cikande, Tangerang, Provinsi Banten.
"Dia bekerja sesuai dengan keahliannya sebagai tukang las dan menerima pekerjaan ini karena bayaran yang tinggi," kata Nancy dalam sidang Rabu (11/03), seperti dilaporkan wartawan BBC Sri Lestari.
Nancy mengatakan Serge hanya datang untuk memasang instalasi dan bukan merupakan peracik narkoba. Karena itu, menurutnya, MA telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan karena mengabaikan bukti-bukti dalam memutuskan perkara dengan menjatuhkan hukuman mati.
Hakim menyatakan <link type="page"><caption> permohonan peninjauan kembali</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/03/150310_eksekusi_prancis" platform="highweb"/></link> tersebut tidak mencantumkan bukti baru sehingga tidak dapat menghadirkan saksi-saksi. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.

Dalam sidang, Serge mengharapkan agar hakim mempertimbangkan kelakuan baiknya dan kerja sosial sebagai teknisi yang sudah dilakukan selama di dalam tahanan.
Serge ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Tetapi di tingkat kasasi, hakim MA justru menjatuhkan hukuman mati. Grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo, Januari lalu.
Pada konferensi pers yang digelar seusai sidang, perwakilan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta menyatakan akan menghormati proses hukum dan berjalan seadil-adilnya. Tetapi sekretaris pertama Kedubes Prancis, Jean-Louis Bertrand, menganggap proses hukum yang dijalani Serge tidak seadil yang diharapkan.











