Perppu KPK, Jokowi biarkan kriminalisasi KPK?
- Penulis, Ging Ginanjar
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Langkah Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan dan menerbitkan Perppu terkait KPK, disambut dengan kelegaan oleh banyak kalangan.

Sumber gambar, Reuters
Namun ada juga yang melihatnya sebagai antiklimaks yang justru mendukung kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK.
Dalam jumpa pers yang sangat ditunggu-tunggu, Rabu (18/02), Presiden Jokowi mengumumkan dibatalkannya pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan nama baru, Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri kepada DPR.
Presiden Jokowi juga mengumumkan akan <link type="page"><caption> menerbitkan Keppres pemberhentian sementara</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150218_jokowi_ganti_kapolri" platform="highweb"/></link> dua Komisioner KPK yang sedang menjadi tersangka, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang menunjuk tiga komisioner sementara KPK.
Ketiga komisioner sementara adalah mantan komisioner KPK Taufiequrachman Ruki, guru besar hukum pidana UI Indrianto Seno Aji, dan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi.

Sumber gambar, AFP
Melalui para pengacaranya, Komjen Budi Gunawan mengatakan menerima keputusan presiden.
Dan sejumlah pendukungnya yang berunjuk rasa di halaman Istana Merdeka mengancam untuk menggulingkan Presiden Jokowi jika tidak melantik Budi Gunawan.
Anti-klimaks
Bagaimanapun beberapa pihak menyambut langkah Jokowi disambut dengan kelegaan karena dianggap sebagai keputusan yang bisa menurungkan ketegangan politik dan kekisruhan terkait KPK Polri yang begitu memecah belah dan menyita energi sejak awal tahun.

Emil -seorang ibu yang sehari-harinya bertugas membersihkan sampah di kawasan Monas- mengaku "lega, karena presiden Jokowi tidak terjepit lagi."
"Kalau tidak tuntas, masa Jokowi disingkirkan, disuruh pulang ke Solo, kan kasihan," katanya dengan polos.
Sejumlah alumni UI yang mendatangi KPK untuk menyatakan dukungan juga menyampaikan apresiasi terhadap keputusan presiden, yang dianggap berani karena tetap tak melantik Budi Gunawan kendati ditekan oleh hampir seluruh kekuatan politik di DPR.
Namun lepas dari apresiasi atas dibatalkannya pelantikan Budi Gunawan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), menilai langkah Jokowi merupakan antiklimaks.
Kalau sekadar membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan, kata peneliti PSHK, Miko Ginting, "bukankah hal itu dulu, bisa diambil jauh-jauh hari sebelum hal ini menjadi kekisruhan, mengapa sesudah masalahnya meluas baru ia mengambil sikap itu?"
"Yang menjadi inti persoalan adalah, bagaimana institusi KPK dilemahkan secara sistematis dengan berbagai kriminalisasi."
Tim independen

Sumber gambar, AFP
Presiden Jokowi, kata Miko Ginting, setidaknya tiga kali memperingatkan agar tidak dilakukan kriminalisasi terkait kisruh KPK-Polri.
"Namun hal itu hanya besar di perkataan dan tidak di perbuatan, terbukti dari dikriminalisasinya Ketua KPK, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan yang terbaru, lebih dari 20 penyidik KPK."
Langkah Jokowi menerbitkan Keppres penghentian sementara dua komisioner KPK dan Perppu komisioner sementara, justru merupakan langkah yang seakan mendukung kriminalisasi terhadap KPK".
"Dengan Keppres itu seakan Jokowi menyatakan bahwa langkah polisi terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, serta terhadap para penyidik KPK, adalah langkah yang sah. Bahwa tindakan itu merupakan penegakkan hukum murni. Padahal dilihat dari urut-urutan kejadiannya, susah sekali untuk mengingkari bahwa semua itu adalah kriminalisasi."
Seharusnya, kata Miko Ginting pula, Presiden bukan menerbitkan Keppres dan Perppu melainkan memerintahkan pelaksana tugas Kapolri sekarang untuk menghentikan semua kriminalisasi terhadap KPK.
Miko Ginting mengakui tiga tokoh yang ditunjuk sebagai komisioner sementara KPK adalah tokoh-tokoh yang terpercaya.
"Tak ada keraguan terhadap ketiganya, namun bukan itu masalahnya. Melainkan penetapan tersangka terhadap para komisioner KPK seharusnya ditelaah lagi oleh suatu tim independen karena patut diduga dilakukan bukan dengan tujuan penegakkan hukum."











