Pengamat: Presiden tidak boleh diikat tangannya

Presiden Joko Widodo memiliki wewenang prerogatif untuk memilih kapolri.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo memiliki wewenang prerogatif untuk memilih kapolri.

Meski Komisaris Jenderal Budi Gunawan memenangi gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo memiliki wewenang prerogatif untuk menentukan kapolri.

Hal itu dikemukakan peneliti senior Institut Kajian Asia Tenggara di Belanda (KITLV), Gerry van Klinken, menanggapi konsekuensi <link type="page"><caption> vonis hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_vonis_budigunawan_kpk" platform="highweb"/></link> di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/02).

Pada sidang itu, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

“(Presiden) Jokowi memang akan dipersulit oleh keputusan Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan. Namun, dia punya wewenang dan tidak tergantung sepenuhnya oleh keputusan seorang hakim pengadilan di Jakarta. Dia harus menjamin kepercayaan publik di Indonesia. Untuk itu, tidak mungkin untuk mengangkat Budi Gunawan (sebagai kapolri),” kata Van Klinken kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Presiden Jokowi, lanjutnya, harus bersikap tegas dan tidak membiarkan dirinya diseret perpolitikan berbagai lembaga negara.

Dalam kasus Budi Gunawan, mantan ajudan Megawati semasa menjabat presiden, banyak pihak menganggap pengajuannya sebagai <link type="page"><caption> kapolri yang kontroversial</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150215_kpk_polri_praperadilan" platform="highweb"/></link>, terkait kedekatannya dengan Megawati dan Jusuf Kalla.

“Dia tidak boleh diikat tangannya oleh lembaga-lembaga yang memiliki kepentingan sendiri atau terlibat dalam persoalan politik internal,” ujar Van Klinken.

Kezaliman

Dalam wawancara dengan stasiun televisi Metro TV, Budi Gunawan menyebut gugatan praperadilan terhadap KPK bukan untuk kepentingan dirinya.

“Sebagai anggota Polri tentu saya tidak bisa berdiam diri dari kesewenang-wenangan hukum yang terjadi terhadap diri saya, atau kezaliman yang saya alami. Dan saya berharap apa yang terjadi pada diri saya, tidak akan menimpa orang lain. Biarlah saya menjadi orang terakhir di negeri ini yang mendapat perlakuan seperti ini dan jangan pernah terulang kembali,” kata Budi Gunawan.

Di pihak KPK, lembaga antirasuah itu belum memutuskan langkah selanjutnya. Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan akan mempelajari putusan hakim. Namun, dia mengaku salah satu opsi yang dipertimbangkan KPK adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.