#TrenSosial: Pasca praperadilan Budi Gunawan, Hakim Sarpin disorot netizen

Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, disorot pengguna media sosial setelah memutuskan bahwa <link type="page"><caption> status tersangka Budi Gunawan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk" platform="highweb"/></link> yang ditetapkan oleh KPK tidak sah.
Hingga pukul 14.00 WIB, tagar #Sarpin atau masuk dalam salah satu topik terpopuler di Twitter dan digunakan lebih dari 1.200 kali.
Banyak pengguna mengungkapkan kekecewaannya terhadap <link type="page"><caption> keputusan Hakim Sarpin.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_vonis_budigunawan_kpk" platform="highweb"/></link>
Surya Rhaditiya melalui akun @suryaRhaditiya menulis, 'Mari semua yang jadi tersangka KPK mengajukan prapradilan dan yang memimpin sisanya pak #Sarpin, mudahan dikabulkan kwkwkw #SaveKPK.'
'#Sarpin the next best Indonesian judge after Akil Mochtar #shameonyousarpin,' tulis gunawan dalam akun @gunawan_waruwu.
'Sindikasi koruptor menang, mereka kini akan melenggang. #sarpin,' cuit @sukridemokrat.
Rekam jejak?
Namun siapa sebetulnya Sarpin Rizaldi? Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pernah mengecek rekam jejaknya di Komisi Yudisial dan menemukan sejumlah catatan.
"Komisi Yudisial menyampaikan ada delapan pengaduan terhadap Sarpin, ini temasuk dugaan suap, pembebasan tersangka kasus korupsi, juga terkait kasus narkoba dan sengketa merek (yang dia tangani)," kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, kepada BBC Indonesia.
"Memang dari delapan aduan itu tidak ada yang terbukti, namun ini bisa menjadi catatan untuk kita menilai hakimnya."
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan belumlah bersifat final karena masih bisa diajukan kasasi.
"Perlu dicatat juga bahwa lembaga bantuan hukum sering sekali melakukan praperadilan, namun dari 1.000 praperadilan yang dilakukan, kita tidak pernah menang. Terkesan memang hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas," sambung Bahrain.












