Sidang pra peradilan Budi Gunawan ditunda

Hakim pengadilan Negeri jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan pra peradilanyang diajukan Budi Gunawan, karena tidak dihadiri oleh pihak tergugat yaitu KPK.
Sidang akan ditunda hingga Senin pekan depan, dan pengadilan akan memanggil kembali pihak tergugat KPK.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan pemanggilan, tetapi sampai jam 12 lebih termohon tidak hadir maka pengadilan akan menunda sidang ini, hingga minggu depan," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Budi Gunawan juga tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukumnya meminta agar persidangan dipercepat, tetapi ditolak oleh hakim, dengan alasan ketentuan hukum pidana dan juga masalah teknis sidang di pengadilan negeri.
Sementara KPK melalui Deputi pencegahan Johan Budi kepada media mengatakan KPK tidak dapat menghadiri sidang karena perubahan materi gugatan (bertambah) dari pihak penggugat, sehingga KPK tidak memiliki cukup waktu untuk memperbaiki materi.
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan upaya praperadilan karena dia menganggap ada kejanggalan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan grafitifikasi oleh KPK.
KPK menetapkan calon kapolri ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji dilakukan ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Penetapan tersangka hanya satu hari setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama Budi sebagai calon Kapolri kepada DPR.
Pengamat masalah hukum acara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan<link type="page"><caption> tidak memenuhi syarat-syarat</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150201_preview_praperadilan_budigunawan" platform="highweb"/></link> yang diatur dalam KUHAP.
"Karena penyidikan baru dilakukan, tidak ada penghentian terhadap penyidikan, penangkapan belum dilakukan, penahanan juga tidak. Ganti kerugian juga tidak."











