Pengamat: Praperadilan Budi Gunawan 'sulit diterima'

Konflik terbuka KPK-Polri telah menyita perhatian masyarakat semenjak penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sumber gambar, aliansi bandung untuk indonesia

Keterangan gambar, Konflik terbuka KPK-Polri telah menyita perhatian masyarakat semenjak penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, hari Senin (02/02).

Keputusan sidang praperadilan ini akan dijadikan dasar hukum oleh Presiden Joko Widodo untuk menentukan nasib Budi Gunawan, apakah akan tetap dilantik sebagai Kapolri atau tidak.

<link type="page"><caption> Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150128_budi_gunawan_tim9" platform="highweb"/></link> mengajukan upaya praperadilan karena dia menganggap ada kejanggalan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan grafitifikasi oleh KPK.

Pengacaranya, Frederick Yunadi juga mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh pimpinan KPK yang jumlahnya tinggal empat dari seharusnya lima orang.

"Klien kami mendapat status tersangka hanya berdasarkan keputusan empat pimpinan saja," kata Frederick Yunadi di Jakarta.

Akan tetapi, pengamat masalah hukum acara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP.

"Karena penyidikan baru dilakukan, tidak ada penghentian terhadap penyidikan, penangkapan belum dilakukan, penahanan juga tidak. Ganti kerugian juga tidak."

Perseteruan KPK-Mabes Polri meletup kembali semenjak penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Perseteruan KPK-Mabes Polri meletup kembali semenjak penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Kan mesti ada dulu salah atau tidaknya penangkapan atau penahanan itu tadi," kata Febby Mutiara kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (01/02) sore.

Ditunggu Presiden Jokowi

Putusan sidang praperadilan ini menjadi penting karena akan dijadikan pijakan hukum oleh Presiden Joko Widodo sebelum memutuskan nasib Budi Gunawan, apakah akan tetap dilantik sebagai Kapolri atau tidak.

"Ada proses hukum yang harus kita hormati," kata Presiden Joko Widodo, Kamis (29/01).

"Tidak mungkin saya mengintervensi kesana. Jadi ya ditunggu,” kata Jokowi dalam keterangan pers <link type="page"><caption> seusai bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150129_jokowi_prabowo" platform="highweb"/></link>, di Istana Bogor, Jabar, Kamis (29/1).

Presiden Joko Widodo mengatakan, akan memutuskan nasib calon Kapolri Budi Gunawan setelah ada putusan praperadilan.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo mengatakan, akan memutuskan nasib calon Kapolri Budi Gunawan setelah ada putusan praperadilan.

Presiden Jokowi mengatakan dia telah menerima masukan, termasuk dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), terkait pro-kontra pengangkatan calon Kapolri maupun konflik KPK-Polri.

Sebelumnya, Tim sembilan, yang dibentuk oleh Presiden,<link type="page"><caption> telah mengusulkan agar Presiden mencabut pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150128_budi_gunawan_tim9" platform="highweb"/></link> sebagai Kapolri, setelah dia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.