Jokowi akan bentuk tim informal terkait KPK-Polri?

Joko Widodo

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pernyataan Presiden Joko Widodo masih dianggap 'terlalu umum' oleh para pegiat antikorupsi.

Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan rekomendasi terkait kisruh KPK-Polri, namun "belum resmi membentuk tim," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Dalam jumpa pers mendadak di Istana, Minggu malam (25/1), Jokowi, masih tetap tidak menyampaikan pengambilan langkah atau keputusan terkait masalah KPK-Polri.

"Jangan ada kriminalisasi ... proses hukum yang terjadi harus dibuat terang benderang, transparan," kata Presiden Jokowi.

"Agar proses hukum dapat berjalan baik, jangan ada intervensi dari siapa pun," lanjut Jokowi, seakan menjawab tuntutan para aktivis agar presiden bertindak.

Jokowi mengatakan pula dalam kata-kata yang tidak biasa, agar tak ada pihak yang merasa merasa di atas hukum.

Di jumpa pers itu, para tokoh yang diundang Jokowi untuk memberikan masukan, berdiri di belakang presiden saat memberikan pernyataan.

Selain Jimly, para tokoh itu terdiri dari pengamat Bambang Widodo Umar, guru besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, bekas anggota KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean serta mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, yang sangat lantang mengecam kepolisian dalam kasus ini.

Hubungi KPK dan Polri

Para wartawan, bisa diduga, ramai meminta Oegroseno bicara, namun hanya Jimly yang memberikan pernyataan.

Ia menjelaskan, mereka diundang sebagai pribadi-pribadi. "Timnya independen tapi belum dibentuk secara formal," katanya.

Ia menambahkan, ini merupakan itikad baik dari presiden untuk merespons seruan banyak pihak tentang perlunya membentuk tim independen untuk masalah ini.

Seorang lagi yang dimintai pendapat oleh presiden adalah mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafi'i Maarif, yang malam itu tak bisa datang.

Jimly menambahkan, mereka sewaktu-waktu bisa memberikan masukan lagi dan akan juga berhubungan baik dengan KPK maupun Polri.

Pegiat demokrasi Usman Hamid menyebut, pernyataan Jokowi masih bersifat himbauan yang terlalu umum. Namun ia tetap menyambutnya sebagai isyarat yang bagus dalam proses untuk menuntaskan kemelut ini.

Lepas dari itu, Usman menegaskan, presiden perlu memerintahkan kepolisian untuk mengeluarkan SP3 -surat penghentian pemeriksaan perkara- terhadap wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang Jumat lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sebuah kasus lama.

Selanjutnya menurut Usman, para aktivis antikorupsi percaya agar para anggota KPK bisa leluasa melakukan tugasnya memberantas korupsi, presiden perlu mengeluarkan Perppu yang melindungi para komisioner KPK.

Imunitas pejabat KPK

"Presiden perlu menerbitkan Perppu yang memberikan kekebalan dari tuntutan hukum, pada para anggota KPK saat menjabat. Jika ada perkara pidana terkait komisioner, tuntutan hukumnya harus dilakukan setelah komisioner itu selesai masa jabatannya," kata Usman.

Ditambahkan, masa jabatan komisioner sekarang akan berakhir dalam tempo 11 bulan.

"Jadi dalam kasus wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dan kini Adnan Pandu, jika polisi punya bukti yang kuat, mereka bisa menunggu, toh tak lama lagi (masa kerja keduanya selesai)," tegas Usman.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dina Wisnu, mendukung upaya penguatan KPK dan langkah lembaga itu terkait penyidikan terhadap calon Kapolri Budi Gunawan.

Namun ia tak sepakat dengan gagasan Perppu kekebalan hukum semasa menjabat.

"Ini gagasan yang terburu-buru, yang justru bisa memperuncing konflik antara KPK dan Polri. Dan menimbulkan pertanyaan mengapa hanya KPK yang dilindungi, padahal Polri pun harus diperkuat agar bisa menjalankan reformasinya," kata Dina.

Dukungan bagi KPK bermunculan di berbagai kota, sejak Polri menangkap Bambang Widjojanto.