Drama KPK-Polri: Tanggapan Jokowi 'tidak selesaikan masalah'

Sumber gambar, AP
Pernyataan Presiden Joko Widodo atas penangkapan deputi ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai oleh aktivis tidak menyelesaikan masalah.
Dalam jumpa pers di Istana Bogor, Jokowi antara lain didampingi Ketua KPK Abraham Samad yang baru ditemuinya, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Dalam pertemuan dengan Ketua KPK dan Wakapolri, Jokowi mengatakan, "Sebagai kepala negara saya meminta kepada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada."
Jokowi juga meminta agar tidak ada gesekan antara institusi Polri dan KPK saat menjalankan tugas masing-masing.
Di luar kedua hal yang bersifat himbauan umum itu, Jokowi tidak menyampaikan sikap, langkah maupun instruksi nyata.
Sikap Jokowi tersebut oleh aktivis dinilai tidak menyelesaikan masalah.
"Tanggapan itu justru memberi angin kepada polisi dan politisi korup. Seharusnya dia bisa perintah selaku presiden. Dia tidak bersikap layaknya presiden yang menang dipilih rakyat, tapi justru bersikap seperti petugas partai," kata Bhatara Ibnu Reza, peneliti dari lembaga Imparsial.
Sebelum menutup pernyataan kurang dari tiga menit yang diwarnai banyak jeda itu, Jokowi menyampaikan himbauan kepada pewarta.
"Kita berharap semuanya juga, media, terutama, menyampaikan hal-hal yang obyektif."
Berbeda dengan pembawaan biasanya, Jokowi tidak melayani tanya jawab dalam jumpa pers itu. Namun dalam berbagai kesempatan terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri, Jokowi juga tidak membuka sesi tanya jawab.

Beberapa saat sebelum jumpa pers, situs Kompas.com melaporkan bahwa pertanyaan para wartawan tentang penangkapan Bambang Widjojanto hanya disambut senyuman oleh Presiden Jokowi.
Juga, lapor Kompas, saat seorang wartawan berteriak, "Pak, negara sedang genting ini, Pak!" tapi Jokowi tetap hanya tersenyum.
___________________________________________________________________________________________________________________________
Kasus yang menjerat Bambang Widjojanto
Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie, berikut kronologi kasus tersebut.
Pada 15 Januari 2015, ada laporan masyarakat ke Mabes Polri tentang kasus sengketa pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti sah untuk memeriksa Bambang.
Status Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP tentang menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di Mahkamah Konstitusi.
"Belum ada perintah penahanan, baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ronny.
Hingga Jumat sore, Bambang Widjojanto masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
___________________________________________________________________________________________________________________________

Ada plester?
Jumpa pers Presiden Jokowi terjadi saat sejumlah pengacara yang mewakili Bambang Widjojanto juga memberi pernyataan pers di kompleks Markas Besar Polri.
Pendiri LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana, mewakili puluhan pengacara Bambang, mengatakan bahwa klien mereka baru bersedia diperiksa sampai didampingi para penasihat hukumnya, seperti dijamin KUHAP.
Dalam penangkapan itu, kata Nursyahbani, polisi memborgol tangan Bambang.
Penangkapan, kata Nursyahbani, tampak sudah disiapkan rapi.
"Dalam perjalanan mengantar anaknya ke sekolah, lalu lintas yang biasanya macet jadi lancar, seperti sudah diatur, hingga BW (Bambang Widjojanto) sampai di sekolah anaknya," kata Nursyahbani.
"Begitu keluar dari kompleks sekolah, sejumlah polisi menangkap BW dan memasukannya ke dalam mobil."
Bambang protes dan menegaskan kepada para petugas bahwa penangkapan itu ada aturannya sendiri.
"Mereka justru meneror secara mental. Ada yang mengatakan, 'mana plester, mana plester,' untuk meneror mental klien kami."
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Ronny Sompie menyatakan bahwa, penangkapan Bambang berlangsung secara manusiawi.
Di Istana Bogor, usai jumpa pers presiden, plt Kapolri Badrodin Haiti mengulang keterangan kepala Humasnya, bahwa penangkapan Bambang dilakukan setelah polisi memperoleh tiga alat bukti, berupa dokumen, keterangan saksi dan keterangan ahli.



























