Menaker akan audit sistem pengiriman TKI

Sumber gambar, AFP
Pemerintah Indonesia akan mengaudit Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan sistem untuk mencegah pelanggaran dalam proses perekrutan, penempatan sampai pemulangan TKI.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengatakan rencana audit dilakukan untuk memperbaiki sistem pengiriman TKI yang bekerja di luar negeri.
Rencana ini dikeluarkan setelah dua TKI menjadi korban pembunuhan di Hong Kong.
Dakhiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan pengerah TKI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam sidak itu, ditemukan sejumlah pelanggaran antara lain kelayakan fasilitas tempat penampungan yang melanggar aturan pemerintah. Untuk itu, Hanif mengatakan akan melakukan audit.
"Salah satu yang saya pikirkan sekarang adalah melakukan audit terhadap PPTKIS. Dulu pada zaman Pak Muhaimin Iskandar (Menaker terdahulu) sudah dilakukan audit, fondasinya sudah ada tetapi nanti akan dilakukan secara lebih komprehensif," jelas Hanif.
Ia menjelaskan audit yang dilakukan oleh Menaker periode sebelumnya menemukan 77 perusahaan pengerah TKI yang bermasalah secara administratif, dari sekitar 500 perusahaan.
Melindungi buruh migran
Direktur LSM Migrant Care Anis Hidayah mengatakan audit yang akan dilakukan Kementerian Tenaga Kerja perlu memperhatikan hasil audit BPK, KPK, OJK dan juga KPPU serta kajian dari masyarakat sipil.
Anis berharap audit yang akan dilakukan dapat melahirkan kebijakan baru yang komprehensif dalam melindungi buruh migran di tingkat operasional.
Anis menyebutkan sejumlah masalah yang harus diaudit antara lain sistem rekrutmen, pelatihan sebelum pemberangkatan, dan juga status hukum PJTKI.
"Juga soal kondisi di negara tujuan ... gambaran pelanggaran HAM sistematis itu berlangsung seperti apa, sehingga produk kebijakannya itu jelas," kata Anis.
"Akses ke sistem hukum bagaimana? Penanganan kasus buruh migran yang ada penting diaudit karena selama ini tak ada kepastian hukum," katanya.
Ia juga meminta masalah asuransi dan kepulangan TKI diperhatikan.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebutkan sekitar 700.000 orang Indonesia pergi ke luar negeri untuk menjadi buruh migran setiap tahunnya.









