Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara

rudi rubiandini

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Rudi pernah menjadi wakil menteri ESDM selama tujuh bulan sebelum akhirnya menjabat kepala SKK Migas.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara -lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yaitu 10 tahun- karena terbukti menerima suap dari Kernel Oil.

Rudi dianggap tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan wewenangnya terkait pelaksanaan proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Menjatuhkan pidana tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa di masa tahanan, dengan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Amin Ismanto dalam sidang Selasa (29/04).

"Saya terima tuntutan dan putusan ini dengan tegar dan dengan ikhlas, terima kasih," ujar Rudi di persidangan.

Perantara juga dihukum

Rudi dijemput KPK di kawasan Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013 lalu dalam <link type="page"><caption> sebuah operasi tangkap tangan.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/08/130814_rubiandini_ditangkap.shtml" platform="highweb"/></link> Dia terbukti menerima suap dari Kernel Oil sebesar US$900.000 dan S$200.000.

Sementara itu di hari yang sama, pelatih golf Rudi, Deviardi, juga dijatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara karena menjadi perantara dalam pemberian uang dari Kernel Oil ke Rudi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan sebelumnya selama lima tahun.

Deviardi dalam putusan hakim juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan satu bulan.

"Saya menerima putusan ini, semoga saya jadikan kesempatan untuk memperbaiki diri saya," kata Deviardi menanggapi vonis.