Semua parpol langgar aturan kampanye

Sumber gambar, AFP
Sebanyak 12 partai politik yang melakukan kampanye terbuka sejak Minggu (16/03) telah melanggar aturan kampanye, terutama terkait pelibatan anak-anak, kata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Semua partai politik di semua provinsi tempat dilaksanakannya kampanye terbuka, kami melihat kehadiran anak-anak. Ada yang sepertinya direncanakan, ada yang tidak terorganisir," kata Ketua Bawaslu Muhammad.
"Kategori direncanakan misalnya ketika anak-anak juga memakai atribut partai, baju kaos dicetak sesuai ukuran anak-anak. Ini direncanakan dan menurut saya itu pelanggaran serius."
Kampanye terbuka, sesuai jadwal KPU, <link type="page"><caption> berlangsung sejak 16 Maret hingga 5 April</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140315_kampanye_damai.shtml" platform="highweb"/></link> mendatang, sementara pemilu legislatif akan berlangsung pada 9 April.
Sanksi administratif
Menyikapi hal ini Bawaslu, lanjut Muhammad, sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 12 parpol diberikan sanksi administrasi.
"Wujudnya bahwa parpol itu tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye di jadwal berikutnya jika parpol tersebut diberikan sanksi hari ini."
"Pelanggaran administrasi jika dilakukan terus berulang, sudah diperingatkan tetapi melanggar lagi, maka bisa dikenakan pasal pidana yang sanksi terberatnya adalah diskualifikasi sebagai peserta pemilu," jelas Muhammad.
Aturan kampanye rapat umum dikenal dengan kampanye terbuka diatur dalam UU Pemilu No. 8 tahun 2012 dan PKPU No. 17 tahun 2013.
Sejumlah poin yang dilarang adalah mempersoalkan azas negara, menyerang peserta pemilu yang lain dan pelanggaran pidana berupa menghina seseorang, menghasut, dan menyudutkan suku, agama dan ras tertentu.
Sementara itu sejumlah organisasi masyarakat <link type="page"><caption> mengajak peran aktif warga</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140316_warga_awasi_kampanye.shtml" platform="highweb"/></link> untuk melaporkan pelanggaran pemilu di wilayahnya masing-masing lewat sejumlah situs seperti matamassa.org atau www.politikuang.net.









