Warga diminta aktif lapor pelanggaran pemilu

pemilu, legislatif, kampanye
Keterangan gambar, Penggalangan tanda tangan untuk mendorong masyarakat melaporkan pelanggaran kampanye.

Warga diminta untuk turut aktif mengawasi jalannya pemilu dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan partai-partai politik dalam proses kampanye.

Hal tersebut diungkapkan dalam Deklarasi Bersama Masyarakat Sipil dengan tema "Kami Mengawasi" di Jakarta, Minggu (16/03).

Deklarasi ini digelar bertepatan dengan <link type="page"><caption> dimulainya kampanye terbuka</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140315_kampanye_damai.shtml" platform="highweb"/></link> yang sesuai jadwal KPU berlangsung 15 Maret hingga 5 April mendatang.

"Pemilu itu tidak hanya dimiliki oleh para elit politik yang sedang bertarung memperebutkan kekuasaan," kata Fadli Ramadhanil, peneliti hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang ikut serta dalam acara tersebut.

"Esensi penting pemilu adalah bagaimana kedaulatan rakyat diwujudkan dan bagaimana pemilu menjadi bagian dari usaha mensejahterakan masyarakat."

"Potensi pelanggaran kampanye besar dengan persaingan yang menajam. Kami tidak ingin masyarakat dijadikan komoditas saat hari pemilihan. Kami ingin mengubah paradigma agar masyarakat ikut mengawasi bersama," katanya kepada Wartawan BBC, Christine Franciska.

Sejumlah LSM hadir dalam deklarasi seperti Perludem, ICW, TII, LBH Jakarta serta sejumlah mahasiswa.

"Kami akan berpartisipasi melakukan sosialisasi ke masyarakat dan ikut dalam pelaporan pelanggaran pemilu," kata perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Mujahid.

Banyak saluran

Menurut Fadli ada tiga jenis pelanggaran yang lazim terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu pelanggaran pidana, administrasi, dan kode etik.

Aksi deklarasi pada Minggu (16/03) juga melibatkan para mahasiswa.
Keterangan gambar, Aksi deklarasi pada Minggu (16/03) juga melibatkan para mahasiswa.

Beberapa pelanggaran bisa ikut diawasi warga, misalnya:

  • Membagi-bagikan uang, sembako, atau barang dengan mempengaruhi pemilih untuk memilih partai tertentu.
  • Kampanye dengan menyudutkan suku, ras, dan agama tertentu. Isu SARA dimanfaatkan untuk menyerang golongan tertentu dengan menyebarkan kebencian.
  • Pelanggaraan alat peraga yang letaknya tidak sesuai dengan zona kampanye, ukuran baliho tidak sesuai peraturan, dan isi materi yang tidak diperbolehkan.

Sementara itu, sejumlah LSM menyediakan berbagai saluran untuk melakukan pelaporan, yaitu melalui situs matamassa.org dan www.politikuang.net.

"Sementara Perludem dan LBH Jakarta membuat layanan paralegal pemilu yang memfasilitasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu," jelas Fadli.